Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai

Melalui Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai
Peyelesaian perkara dengan Restorative Justice oleh Polsek Lobalain yang dihadri pelaku, korban dan para saksi di Lopo Dobrak Presisi Mapolsek Lobalain, Kamis (27/07).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Kepolisian Sektor Lobalain Polres Rote Ndao melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice yang digelar di lopo Dobrak Presisi Mapolsek Lobalain, Kamis (27/07/2023).

Kapolsek Lobalain IPDA I Gede Putu Parwata, S.H. mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ)”, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam proses Restorative Justice, Polsek melalui Banit Samapta Aipda I Wayan Budiarta menghadirkan pelaku Jefry Melkianus Noch dan korban Ricky Tulle, sekaligus dengan para saksi diantaranya Yosi Achribsone Kirain, Isak Tulle dan Ambrosius Roga, S.H., sehingga proses perdamaian menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan bersedia melakukan pemulihan atas hak-hak korban, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.

Diketahui, pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penganiayaan dengan menyulut rokok ke leher korban, sebelumnya pelaku tidak terima atas tindakan korban yang merupakan security RSUD Ba’a menegur pelaku yang merokok di areal rumah sakit.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Lobalain dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 40 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Lobalain / Polres Rote Ndao / POLDA NTT pada tanggal 16 Juli 2023 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lobalain juga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap korban, pelaku dan 3 orang saksi. (6nur)