Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti People Smuggling Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti People Smuggling Diserahkan ke Jaksa
Tersangka kasus Penyelundupan Manusia (People Smuggling ) RS (33) bersama barang bukti saat diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kamis (27/07).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Tersangka kasus Penyelundupan Manusia (People Smuggling ) RS (33) bersama barang bukti pagi tadi diserahkan oleh penyidik ke Jaksa (JPU) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh AIPTU Stefanus Palaka,S.H. bersama dengan PS. Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Rote Ndao BRIPKA I Wayan Adi Putra Jawana, S.H dan 2 anggota Unit Tipidter menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 10.30 Wita dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H, Kamis (27/07/2023).

Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H. membenarkan bahwa hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Ya, tdi pagi KBO bersama penyidik Tipidter menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap”, ujar Kasat.

Kasat juga menerangkan bahwa penetapan tersangka RS adalah hasil pengembangan dari Berkas Perkara tersangka RAYAN HIDAYAT GAFUR, dkk, Berkas Perkara tersangka HANAFI LADUMA dan juga pengembangkan Berkas Perkara tersangka BAHARUDDIN, dkk dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan (Tahap 2) JPU pada beberapa waktu lalu.

Tersangka RS berperan sebagai Koordinator yang mengkoordinir para pelaku-pelaku penyelundupan 13 WNA asal Irak, dimana dalam perjalanannya menggunakan jalur Laut dari Makasar menuju Perairan Ndao dan selanjutnya menuju ke Australia, imbuh Kasat.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A77s dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia TA-1174.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,- (Satu Miliar lima ratus juta rupiah).

Diketahui bahwa tersangka merupakan komplotan penyelundup Warga Negara Asing Irak dengan tujuan Australia, dimana sebanyak 13 orang diseberangkan ke Australia dengan menggunakan jalur laut.

Namun mereka kemudian terdampar dan berlabuh di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao pada 14 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik yang dipimpin Kanit Pidum AIPDA Benyamin Kolimon juga menyerahkan berkas dan barang bukti dua kasus lain, diantaranya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kasus pencurin hewan.

Diketahui MMK (26) dan RT (20) warga RT 003 / RW 002 Dusun Falaoen, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao merupakan tersangka dari kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Ke - 2  dan Ke - 3 KUHP, Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Selanjutnya tersangka AAJ, dkk yang merupakan tersangka kasus pencurian hewan juga diserahkan beserta barang buktinya.

Tersangka AAJ, dkk akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuma penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.  (6nur)