Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan Diamankan di Rutan Mapolres Rote Ndao

Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan Diamankan di Rutan Mapolres Rote Ndao
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain saat menitipkan tersangka FMB (40) di Rutan Mapolres Rote Ndao, Jumat (04/09).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Setelah ditetapkan sebagai tersangka FMB (40) dijebloskan ke ruang tahanan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain mengamankan FMB bersama barang bukti diantaranya sebilah parang dan kursi plastik.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32 / VIII / 2026 / SPKT / Sek Lbn / Res RN / NTT, Selasa tertanggal 18 Agustus 2026 lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan yang dilakukan terhadap Yusuf Elifas Pah yang terjadi di RT. 006/ RW. 003, Desa Ba'adale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya dalam pengembangan penyidikan kemudian FMB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp-HAN /02/IX/Res 1.24./ 2026 Sek Lobalain tanggal 4 September 2026 dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolres Rote Ndao.

Kapolsek Lobalain IPDA Djony Elvis Pada, S.H. membenarkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan dijebloskan ke Rutan Mapolres, dirinya pun mengungkapkan bahwa demi kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Ya, saat ini tersangka FMB kami telah amankan dan sesuai surat perintah penahanan yang ada tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 4 hingga 23 September 2026 mendatang”, ungkap Kapolsek.

Menurutnya, penegakkan hukum yang telah dilakukan usai melalui proses penyidikan lebih lanjut dengan alat bukti yang cukup serta adanya keterangan dari beberapa saksi, selanjutnya sesuai prosedur hukum status tersangka ditetapkan usai dilakukan Gelar Perkara pada 27 Agustus 2026 lalu.

Diketahui kejadian berawal dari korban yang sedang duduk bersama tetangga di teras samping rumah bapak Thobias Mbolik, tiba-tiba datang tersangka bersama anaknya yang bernama Mat Bessie menemui korban. Setelah berhadapan dengan korban, terlapor mengajak korban untuk ke rumah mama Sin Kiak.

Namun ajakan terlapor tersebut ditanggapi oleh korban dengan meminta terlapor untuk duduk dan berbicara, tapi permintaan tersebut disambut oleh tersangka dengan langsung mengambil sebilah parang yang tersimpan di celana bagian belakang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

Beruntung tebasan tersebut ditangkis menggunakan sebuah kursi yang dipakai korban untuk duduk. Tak henti sampai disitu terlapor melakukan perbuatan tersebut lagi sebanyak 2 kali dan kembali ditangkis menggunakan kursi plastik tersebut sehingga kursi plastik tersebut patah.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Lobalain untuk dilakukan proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) atau pasal 448 ayat (1) huruf (a) UU no 1 Tahun 2023 tentang Percobaan Pembunuhan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (6’n)