Berkas Lengkap (P21), Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Berkas Lengkap (P21), Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Penyidik dari Unit IV PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaaan Negeri Rote Ndao, Jumat (04/09).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Hironimus Yanson, S.I.P. bersama 2 personel lainnya BRIPDA Sabathino Ndu Ufi dan BRIPDA Martha Saudila menyerahkan tersangka dan barang dan diterima langsung oleh Jaksa peneliti berkas Ramadhan Bayu Adji, S.H. diruang kerjanya, Jumat (04/09/2029).

Syaiful Suhardiyanto Umar alias Iful diserahkan bersama barang bukti yang ada, diantaranya 1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran, 1 (satu) unit HP merk Infinix 8 pro 12 warna biru, 1 (satu) helai baju daster warna coklat motif bunga warna hitam, 1 (satu) helai kerudung warna hitam, 1 (satu) helai sweeter, 1 (satu) helai atasan mukena warna hijau, 1 (satu) helai bawahan mukena (rok) warna hijau pastel dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau yang merupakan barang bukti yang disita dari korban PANM.

Sedangkan 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 (satu) helai celana pendek semi jeans warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Redmi 12 warna hitam turut disita dari tersangka. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut turut didampingi kuasa hukum tersangka Dedy Soleman Modok, S.H.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, menurutnya usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu akhirnya penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan karena berkas perkara sudah dinilai lengkap.

“Kasus ini memang memakan waktu cukup lama, namun dengan demikikan penyidik tetap melakukan sesuai prosedur, sekarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik langsung menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada”, ungkap Kasat.

Menurutnya dalam penyelesaian perkara tidak bisa tergesa-gesa, semua harus sesuai prosedur dan alat bukti yang lengkap, diharapkan seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao untuk tetap percaya dan yakin dimana setiap permasalahan ataupun perkara yang telah dilaporkan akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik secara professional.

Sementara itu tersangka disangkakan atas perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak sesuai Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Undang-Undang RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-undang No 12 tahun 2022 jo pasal 126 Undang-Undang RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP. (6’n)