Polsek Lobalain Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Baadale ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Polsek Lobalain Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Baadale ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kanit Reskrim Polsek Lobalain AIPTU Oktofianus Lay, S.H., bersama anggota saat menyerahkan tersangka FMB (56) dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/11).

www.tribratanewsrotedao.com – Rote, Penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/11/2026).

Kegiatan penyerahan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau pengancaman, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara Nomor: BP/03/IX/RES.1.24/2026/Polsek Lobalain, tertanggal 25 September 2026.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial F.M.B. alias Mel, laki-laki berusia 56 tahun, warga Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah sarung parang berbahan kayu yang diikat tali nilon berwarna biru, satu bilah parang dengan gagang kayu dan bilah berbahan besi atau baja, serta satu unit kursi plastik berwarna hijau merek Napolly yang mengalami kerusakan pada bagian kaki kanan belakang.

Kegiatan penyerahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lobalain AIPTU Oktofianus Lay, S.H., bersama anggota, yakni BRIGPOL Candra Yun Otnial Manafe dan BRIPDA Rhandie Ezra Jevanska Tjong.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anfasha Wirakusuma, S.H., M.H., bersama pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu kapolsek Lobalain IPDA Djoni Elvis Pada, S.H. membenarkan hal tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU, oleh karena itu sesuai hukum maka penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti, dan saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Lobalain sudah melaksanakan hal itu, dengan demikian maka proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian selesai sampai disini dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh pihak Kejaksaan,” jelas Kapolsek.

Polres Rote Ndao melalui jajaran Polsek Lobalain terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (H’rnd)