Polres Rote Ndao Lakukan Pemusnahan 550 Liter Miras Lokal Hasil KRYD
Miras Lokal Yang Dimusnahkan Merupakan Hasil Kegiatan KRYD Atas Mitigasi Tindak Pidana Yang Berawal Dari Mengkonsumsi Minuman Keras (Sopi)
ROTE. Pemusnahan minuman keras lokal jenis Sopi sebanyak 550 Liter digelar di Mapolres Rote Ndao, Miras lokal ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah pencegahan potensi tindak pidana yang berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk. Selasa (17/03/2026).
Pelaksanaan pemusnahan miras lokal ini dihadiri oleh seluruh Pejabat utama Polres (PJU), Kapolsek jajaran, Insan Pers,Personel Polres dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan Miras Lokal (Sopi) hasil dari KRYD.
Kasat Narkoba Polres Rote Ndao IPTU I Komang Suita.,S.IP dalam laporannya menjelaskan bahwa Miras lokal (Sopi) yang diamankan sebanyak 550 (Lima ratus lima puluh) liter merupakan hasil KRYD tahun 2025.

"Kegiatan pemusnahan miras lokal jenis Sopi hasil KRYD 2025 diwilayah hukum Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran, Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal hasil KRYD Polres Rote Ndao. Ini juga sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum dan komitmen melindungi masyarakat Rote Ndao dari penyalahgunaan minuman keras tanpa ijin edar demi menjaga kamtibmas tetap kondusif" jelas Kasat Narkoba.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P dalam arahannya menjelaskan bahwa dari hasil anev Kamtibmas 2025 diwilayah hukum Polres Rote Ndao, Peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, Tindak Pidana Pengeroyokan dan KDRT, Kejadian Kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Rote Ndao terjadi karena pengendara dibawah pengaruh minuman keras (beralkohol).
"Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah, Namun disatu sisi dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar melalui media bahwa terjadi tindak pidana dengan korban meninggal dunia atau mengalami kondisi luka parah akibat tindak pidana karena mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk, atau karena kecelakaan lalulintas" ungkap Kapolres.

Menjadi tanggungjawab bersama kita semua untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar bahan baku dari pohon lontar tidak selalu menghasilkan Sopi tapi menghasilkan produk lain yang berdampak pada perekonomian masyarakat misalnya gula lempeng, gula semut maupun produk olahan lain yang memiliki nilai jual"jelas Kapolres
Untuk 550 (Lima ratus lima puluh) liter Sopi yang dimusnahkan hasil KRYD 2025 selama ini dalam pengawasan ketat pengawas dan pengamanan internal Polres Rote Ndao diantaranya Kasiwas, Kasikum, Kasat Tahti dan Kasipropam" tambah Kapolres
Semenjak diamankan dari warga yang melakukan pengulangan hingga hari ini dilakukan pemusnahan dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir, Seluruh Miras sebanyak 550 liter masih dalam status quo"
Ini merupakan komitmen kita untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, Kami juga terus membangun kerjasama dengan seluruh eleman masyarakat termasuk media agar melakukan pengawasan terhadap personel Polres Rote Ndao agar tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menurunkan citra positif Polri dalam masyarakat" terang Kapolres. (BDN_23)


