Unit Tipidter Polres Rote Ndao Temukan Pengecer BBM Nakal

Pengawasan Oleh Unit Tipidter Terhadap Pengecer Nakal Memanfaatkan Kondisi Cuaca Buruk

Unit Tipidter Polres Rote Ndao Temukan Pengecer BBM Nakal
Personel Sat Reskrim Polres Rote Ndao Melakukan Upaya Persuasif Bagi Pengecer Yang Melakukan Penjualan BBM Tidak Sesuai HET, Sabtu (17/01/2026)

RESKRIM. Pengawasan distribusi BBM bagi masyarakat dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Tipidter Polres Rote Ndao, Hal ini menindaklanjuti arahan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P atas informasi dari masyarakat akan ulah pengecer nakal yang memanfaatkan keterlambatan suplai BBM untuk Rote Ndao karena cuaca buruk. Sabtu (17/01/2026).

Hal ini telah diantisipasi oleh Polres Rote Ndao sejak awal Januari 2026  telah melakukan pengawasan terhadap ulah pengecer nakal yang memanfaatkan keterlambatan suplai BBM dari Kupang ke Rote.

Dari hari monitoring dilapangan ditemukan sejumlah pengecer yang menjual BBM bersubsidi maupun non subsidi kepada masyarakat dengan harga dan ukuran yang tidak sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

Hasil pengawasan dan monitoring dilapangan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil menemukan sejumlah pengecer yang memperoleh BBM dari Desa Tungganamo Kecamatan Pantaibaru maupun dari hasil pengisian di SPBU yang ada diwilayah Kecamatan Lobalain kemudian dijual kepada masyarakat dengan takaran yang tidak sesuai. 

Misalnya Jitro Nomleni warga Desa Holoama yang memperoleh BBM dari Desa Tungganamo Kecamatan Pantaibaru, Ia menjual BBM jenis Pertamax ukuran 500 ml dalam botol 1 (Satu) liter dengan harga Rp.15.000.. 

Martin  yang adalah warga Desa Sanggoen menjual BBM jenis Pertamax ukuran 700 ml dalam botol 1 (Satu) liter dengan harga Rp.15.000. BBM yang dijual berasal dari pengisian BBM pada SPBU demikian pula dengan Rita Ndolu warga kelurahan Mokdale yang menjual BBM jenis Pertamax dengan ukuran 500 ml dalam botol ukuran 1 (Satu) liter dengan harga Rp.15.000" jelas Kapolres.

Personel kami hanya mengedepankan upaya persuasif dan memberikan edukasi bagi pengecer agar dapat menyesuaikan harga dan ukuran sesuai HET, Penjualan BBM tanpa izin melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana bagi pelanggar. Untuk perijinan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui satuan kerja perangkat daerah(SKPD) terkait.

Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Operator yang merupakan suplier BBM bagi Kabupaten Rote Ndao, Kami berharap masyarakat tetap sabar dan tidak melakukan tindakan reaktif terhadap pengecer nakal yang memanfaatkan keterlambatan suplai BBM karena kondisi cuaca yang tidak bersahabat" AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)