Tindak Pidana Penganiayaan Yang Berawal Dari Persoalan Keripik Pisang Berakhir Dengan Restorative Justice

Tindak Pidana Penganiayaan Yang Berawal Dari Persoalan Keripik Pisang Berakhir Dengan Restorative Justice
RS dan NK Bersepakat Untuk Berdamai, Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative justice, Selasa (08/07/2025)

TBN_ROTE SELATAN, Peristiwa Pidana yang dilaporkan pada Polsek Rote Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/VI/2025/SPKT/Sek Rotsel/Res RN/Polda NTT, tgl 30 juni 2025 Tindak Pidana Penganiayaan berakhir dengan damai. Selasa (09/07/2025).

Berdasarkan keadilan Restorative Perkara pidana dengan terlapor  RS alias Regilto  dan Pelapor NK alias Nindro warga Desa Tebola Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain bersedia untuk saling memaafkan.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh saksi perdamaian dari masing masing pihak, baik itu RS (pelapor) maupun NK (terlapor), Saksi Perdamaian Adrianus Johanis, Saksi Perdamaian Wandri Kadek dan saksi pedamaian Sebi Pello dengan mediator Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Machmud.

Ia mengungkapkan, "Dari hasil mediasi, Terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan terhadap pelapor atau Korban dan meminta maaf kepada pelapor atau korban sehingga pelapor atau Korban bersedia menerima permintaan maaf terlapor dengan wujud perdamaian" 

"Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya tersebut baik terhadap pelapor maupun kepada org lain  dikemudian hari sehingga telah dibuat pernyataan secara tertulis"

"Pelapor bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan dan bersedia terhadap perkara tersebut dilakukan Proses Restorasi Justice sehingga pelapor telah membuat surat permohonan penarikan laporan polisi yang di tujukan kepada Kapolsek Rote Selatan"

"Atas kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut untuk penyelesaian perkara dilakukan secara Restorative justice sehingga kedua belah pihak membuat Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Pernyataan bahwa perkara diselesaikan secara Restorative justice" jelas Ps Kanit Reskrim ini.

Kapolsek Rote Selatan, "Mediasi yang menghasilkan kesepakatan para pihak untuk berdamai dituangkan dalaam surat pernyataan sebagai kelengkapan admnistrasi dalam proses Restorative justice tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di Mapolsek Rote Selatan".

Surat pernyataan atau kesepakatan perdamaian dari para pihak merupakan  satu kesatuan dengan  berita acara Permintaan Keterangan atau Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, serta surat Pernyataan Restorasi Justice dari para pihak dalam penyelesaian tindak pidana yang terjadi "

Kami beharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini dan kerukuran dalam masyarakat tetap terpelihara" tutup Ipda Andi D E Salata . (BDN_23)