Tahap II Tindak Pidana Pengancaman, Komitmen Polsek Rote Barat Laut Dalam Penegakkan Hukum
Tindak Pidana Pengancaman Terhadap Pelapor Berawal Dari Terlapor Yang Baru Pulang Dari Pesta Dan Membunyikan Bel Panjang Dan Ditegur Oleh Pelapor
ROTE BARAT LAUT. Penyerahan Tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud.,S.H bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces J G Henuk. Jumat (27/02/2026).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao l, Kompleks Perkantoran Civic Center Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Tersangka ZT alias Zakarias diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (Satu) bilah pisau bergagang tanduk berwarna hitam memiliki sarung terbuat dari kayu berwarna coklat diukir dengan gambar menyerupai belah ketupat dan isi pisau tersebut pada mata pisau diukir garis bergelombang panjang.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sesuai Surat Nomor :BP/01/XI/RES.1.6/2025/Polsek Rote Barat Laut Tanggal 24 Januari 2026.
Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah.,S.H," Tindak pidana Pengancaman ini masih satu rangkaian dengan Tindak Pidana Pengeroyokan yang telah dilakukan Tahap II pada tanggal 26 Februari 2026, Saling lapor antara para pihak" ungkap Kapolsek.
Pelapor adalah Jemi Timu, Dengan kronologis kejadian berawal pada saat Ia sementara menjaga anaknya yang sakit, ZT (Terlapor) yang baru pulang dari pesta nikah mengendarai sepeda motor miliknya dan membunyikan bel panjang. Karena pelapor menegur ZT (Terlapor) dan tidak terima teguran tersebut kemudian Ia kembali kerumah dan mengambil sebuah pisau dan mengatakan kepada pelapor " Lu Mati Malam ini"
Peristiwa ini pernah dimediasi namun tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak akhirnya tetap diproses hukum" jelas Kapolsek.
Tahap II Tindak pidana Pengancaman ini diterima oleh JPU Aldo Yustyvan Anam.,S.H, Tersangka waktu diserahkan dalam keadaan sehat.
Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum, Tidak hanya memberikan rasa adil bagi pelapor namun kepastian hukum bagi siapapun yang melakukan tindak pidana" tambah Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi bagi jajaran Polsek Rote Barat Laut yang dengan penuh komitmen dan integritas menyelesaikan 2 (Dua) tindak pidana hingga P21 dalam waktu yang tidak berselang lama apalagi tindak pidana ini akibat saling lapor"
Ini menunjukan bahwa Jajaran Polres Rote Ndao tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal melalui tindakan kepolisian yang sesuai SOP atas setiap pengaduan masyarakat" ungkap Kapolres.
Penegakkan hukum merupakan opsi terakhir, Jika langkah langkah preemtif maupun preventif menuai titik buntu, Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam hidup bermasyarakat akar tetap peduli dengan keamanan dan kenyamanan bersama, Saling menghargai dan menjaga kerukuran " terang Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)


