Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Oleh Adik Kepada Kakak Kandung, 20 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Oleh Adik Kepada Kakak Kandung, 20 Adegan Diperagakan
Pelaku SPNU (40) saat memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Selasa (16/01).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Penyidik Satuan reskrim Polres Rote Ndao bersama penyidik unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut gelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh SPNU (40) terhadap kakak kandungnya SMNU (57).  

Proses rekonstruksi yang menyedot perhatian dari warga sekitar itu, digelar di 5 tempat yang berbeda tepatnya di RT. 001/RW. 001 Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dengan memperagakan sebanyak 20 adegan, Selasa (16/01/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andri Robinson Fangidae, S.H. bersama Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L. Pah, S.H dan dihadiri penasehat hukum yang ditujukan oleh penyidik Ebsan Kafelkai, S.H.

Kasat Reskrim menyampaikan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik sesuai petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Kasat juga menambahkan bahwa dalam rekonstruksi dilakukan 20 adegan.

“Total sebanyak 20 adegan diperagakan, termasuk bagaimana proses pelaku saat menghabisi nyawa korban. Para saksi juga kami hadirkan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya,” jelas Kasat.

Tadi pelaku kami juga hadirkan, namun hanya melakukan satu adegan selanjutnya karena melihat situasi dan kondisi yang ada, pelaku tidak bisa memperagakan adegan lanjutan dalam rekonstruksi, untuk itu digunakan pemeran pengganti, imbuhnya.

Dengan pengawalan ketat personel Polres dan Polsek, para saksi dan peran pengganti memperagakan 20 rangkaian adegan yang digelar saat rekonstruksi, diantaranya :

  1. Adegan 1 s/d 2 : menerangkan saksi Agus Tungga menelepon saksi Apollos Manao dan saksi Eduard Pandie meminta agar memberikan pelayanan doa kepada orang sakit di Kelurahan Busalangga. Selanjutnya saksi Ariyanto Elimanafe yang berada di rumahnya ditelepon oleh bapaknya agar menyewa tukang ojek (saksi Frids Nenobesi) untuk menjemput saksi Apollos Manao dan saksi Eduard Pandie di Desa Oelolot.
  2. Adegan 3 s/d 4 : menerangkan saksi Ariyanto Elimanafe dan saksi Frids Nenobesi menjemput saksi Apollos Manao dan saksi Eduard Pandie untuk menuju rumah saksi Agus Tungga untuk melakukan pelayanan doa kepada adik dari korban Salomi Ndu Ufi, yakni pelaku.
  3. Adegan 5 s/d 6 : menerangkan bahwa setelah menyampaikan hal tersebut korban Salomi Ndu Ufi bersama beberapa orang saksi meninggalkan rumah saksi Agus Tungga menuju rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku korban Salomi Ndu Ufi mempersilahkan saksi Apollos Manao dan saksi Edward Pandie untuk duduk di dalam rumah sementara saksi Selfina Nassa membantu korban untuk membuat teh.
  4. Adegan 7 s/d 8 : menerangkan setelah selesai meminum teh, dikarenakan di dalam rumah terlalu panas dan juga pelaku belum juga tiba di rumah, saksi Apollos Manao bersama saksi Edward Pandie dan beberapa saksi lainnya keluar untuk duduk di halaman samping rumah, di mana saat itu korban Salomi Ndu Ufi menelepon seseorang untuk membawa pelaku ke rumah. Setelahnya pada pukul 15.00 korban Salomi Ndu Ufi mendatangi rumah saksi Martiani Lalay untuk menyampaikan bahwa orang-orang dari Dinas Sosial sementara datang di rumah, untuk itu pelaku agar dikasih tahu untuk pulang ke rumah, berikutnya korban meninggalkan rumah saksi Martiani Lalay.
  5. Adegan 9 s/d 12 : menerangkan bahwa setelahnya, saksi Mardiani Lalay menelepon suaminya yang bernama saksi Ranto Ndu Ufi untuk mengecek korban di lapangan futsal Pasar Busalangga. Setelahnya saksi Ranto Ndu Ufi mengecek pelaku di lapangan untuk selanjutnya membawa pelaku ke rumah pelaku itu sediri. Pada pukul 16.00 pelaku telah sampai di rumahnya dan sambil marah dan berkata kasar tentang siapa yang mau melayaninya (pelayanan doa) sambil menunjuk kepada saksi Martha Saudale.
  6. Adegan 13 s/d 15 : menerangkan pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke arah kepala saksi Marta Saudale dan menjambak rambut saksi Martha Saudale serta melemparinya dengan batu akan tetapi batu tersebut mengenai saksi Apollos Manao, dan saat itu saksi Frids Nenobesi serta beberapa orang saksi yang ada di sekitar TKP sehingga langsung melarikan diri. Saksi Frids Nenobesi kemudian melihat pelaku membanting 2 unit sepeda motor. Berikutnya pelaku kembali melemparkan batu ke arah saksi Edward Pandie dan beberapa orang lainnya serta mengenai kepala saksi Edward Pandie, saat itu korban melakukan beberapa lemparan namun mengenai motor yang tadi sudah dibanting oleh pelaku, kemudian pelaku kembali datang menghampiri saksi Edward Pandie sambil memukul dan mengenai area telinga saksi Eduard Pandie berulang-ulang dan sempat mau merampas tongkat saksi Eduard Pandie namun gagal.
  7. Adegan 16 s/d 18 : menerangkan saksi Edward Pandie yang berteriak meminta tolong dan didengar oleh korban Salomi Ndu Ufi, di mana korban Salomi Ndu Ufi langsung memeluk pelaku dari arah depan, setelahnya korban Salomi Ndu Ufi menyuruh saksi Edward Pandie untuk melarikan diri. Berikutnya saksi Martha Saudale yang sempat melarikan diri tadi pergi ke rumah saksi Nonci Nullek dan mengatakan bahwa pelaku sedang berulah, saat itu saksi Virgantara Ndu Ufi mendengarnya dan saksi Martha Saudale langsung menyuruh saksi Virgantara Ndu Ufi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek. Saat itu saksi Edward Pandie yang ikut melarikan diri juga ikut masuk ke dalam rumah saksi Nonci Nullek. Saat itu saksi Selviana Nassa yang juga ikut melarikan diri tersebut menyaksikan pelaku yang keluar dari dalam rumah memegang linggis dan menghampiri korban dan dari arah belakang langsung memukul korban menggunakan kedua tangannya ke arah kepala korban sehingga korban jatuh dan tersungkur di tanah.
  8. Adegan 19 s/d 20 : menerangkan bahwa saat itu saksi Virgantara Ndu Ufi yang berada di depan rumahnya dan saksi Silviana Nassa yang berada di teras rumah saudara Yan Mboe melihat ke arah TKP di mana pelaku sementara menusukkan linggis ke tubuh korban sebanyak tiga kali yang mana saat itu korban dalam posisi tergeletak di atas tanah, lalu pelaku kemudian melepaskan linggis tersebut dan masuk kembali ke dalam rumah. Pelaku kemudian keluar lagi dari dalam rumah dan sambil memegang gergaji lalu pelaku menghampiri tubuh korban dan menggergaji leher korban, melihat kejadian tersebut saudara Virgantara Ndu Ufi langsung berlari ke jalan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek dan tidak lama petugas dari Polsek datang ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Saat rekonstruksi yang sudah dilakukan tadi, tergambar dengan jelas bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan kakak kandungnya,” tutur Kasat.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (6n)