Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao Tetapkan RBM Sebagai Tersangka Dugaan Penimbun BBM 3,2 Ton di Mokekuku

Ini Merupakan Komitmen Polres Rote Ndao Dalam Menekan Penyalahgunaan BBM Diwilayah Hukum Polres Rote Ndao

Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao Tetapkan RBM  Sebagai Tersangka Dugaan Penimbun BBM 3,2 Ton di Mokekuku
BBM Jenis Solar Yang Diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao di Kediaman RBM Beberapa Waktu Lalu, Selasa (19/05/2026)

RESKRIM. Penanganan tindak pidana yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao terus meningkatkan trend Positif, Kali ini berkaitan dengan penanganan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, Yang dilakukan oleh RBM warga Desa Mokekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao. Selasa (19/05/2026).

Berawal dari diamankannya 3.290 liter Solar (30/04) di kediaman RBM yang dikemas dalam  54 (Lima puluh empat) jerigen plastik besar ukuran 30 liter dan 6 (enam) drum plastik. Seluruh BBM ini kemudian diangkut ke Mapolres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Penyelidikan dilakukan secara cepat dan maksimal termasuk melakukan pemeriksaan ahli dari kementrian ESDM di Jakarta. Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan RBM sebagai tersangka.

Kasat  Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H, "RBM telah ditetapkan sebagai tersangka pasca upaya penyelidikan maksimal yang telah dilakukan dimulai saat diamankannya BBM dikediaman tersangka. Ia dijerat denga Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP Baru dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar" ungkap Kasat Reskrim.

Langkah penegakkan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan BBM akan dilakukan secara tegas terutama BBM bersubsidi, Ini menjadi warning bagi oknum yang berusaha mencari keuntungan sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat" tegas Kasat Reskrim

Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Polri agar bersama sama melakukan pengawasan terhadap praktik  seperti ini.

Penanganan perkara ini memang menjadi perhatian publik karena keberhasilan pengungkapan penimbunan BBM jenis Solar sebanyak 3.290 liter ditengah kondisi kelangkaan BBM yang terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao" jelas Kasat.

Penegakkan hukum akan kami lakukan secara transparan dan memastikan langkah langkah yang dilakukan sesuai SOP dalam penanganan perkara. Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara" tutur Kasat Reskrim. (BDN_23)