Polres Rote Ndao Lakukan Tahap II Tersangka RAL, Bentuk Komitmen Penegakkan Hukum
Tersangka RAL Diserahkan Penyidik Bersama Barang Bukti, Ia Didampingi Penasehat Hukum Saat Dilakukan Tahap II Bertempat Kejari Baa
RESKRIM. Setelah dinyatakan lengkap (P21) Polres Rote Ndao melalui Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melaksanakan Tahap II Tersangka RAL alias Reno usia 36 Tahun Alamat RT 002 RW 001 Desa Helebeik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Pekerjaan Sopir Rental, Pelaksanaan Tahap II ini juga dihadiri oleh penasehat tersangka dan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.Selasa (19/05/2026).
Perbuatan RAL dijerat dengan pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian Jo pasal 457 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Pelanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) belas tahun.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan pecahan 100 ribu pecahan 50 ribu sebanyak 16 lembar, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa kamar selama 2 minggu (tanggal 19 Januari 2026 s.d. tanggal 02 Februari 2026) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) oleh Hotel Videsy 2026 dan - Uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 76 lembar.
Saat dilakukan tahap II atau penyerahan RAL (Tersangka) dalam keadaan sehat berikut barang bukti diterima oleh JPU Muhmmad Khafidz Nufaiza,S.H.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai.,S.H, " Ini bentuk komitmen kami dalam penegakkan hukum. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari, Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal sehingga berkas perkara dinyatakan P21 dan hari ini (19/05) kami lakukan Tahap II" tutur Kasat
Pelaksanaan Tahap II terhadap RAL oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Tipidter mendapat apresiasi dari Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. Ia menegaskan bahwa komitmen dalam penyelesaian perkara harus tetap dijaga dan tetap memperhatikan penanganan sesuai SOP.
"Polri yang presisi harus benar benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, Berkaitan dengan penanganan perkara terhadap tersangka RAL oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao Saya memberikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara ini" ungkap Kapolres. (BDN_23)


