Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke JPU
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao saat menyerahkan tersangka YBN alias Uki (31) ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (22/09).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kembali, berselang satu hari, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (22/09/2026).

Penyerahan tersangka berinisial YBN alias Uki (31) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kanit KBO Sat Reskrim AIPTU Fransiskus Candra, Kanit IV PPA AIPTU Hironius Yanson, S.I.P., Brigpol Novi M. M. Zacharias, S.H., Bripda Yohana Enjelia Tulle dan Bripda Martha Saudila.

Tersangka dan barang bukti dalam penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus JPU peneliti berkas Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H. sekitar pukul 11.00 Wita. Penyerahan tersebut turut didampingi Kuasa Hukum tersangka Daniel Jacson Pah, S.H.

Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. mengatakan, berkas perkara tindak pidana dugaan persetubuhan anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kami selanjutnya langsung serahkan tersangka bersama barang bukti, ini sebagai tindak lanjut kasus yang sedang ditangani,” jelas Kasat.

Kami juga tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang telah dilaporkan, kami berharap masyarakat tetap dan selalu mempercayakan kepada penyidik dalam penanganan kasus, setiap kasus akan selalu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kasus yang kami akan biarkan dan menjadi tunggakan, imbuhnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka YBN alias Uki (31) diproses berdasarkan laporan korban MT (18) yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/IX/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 14 September 2025, dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (6’n)