Operasi Zebra Sudah Digelar, Kasat Lantas : Ini Sasarannya

Operasi Zebra Sudah Digelar, Kasat Lantas : Ini Sasarannya
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Rally B. Lerrick, S.Sos, M.A.P. yang memimpin langsung razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Turangga 2022 , di jalan raya Ba'a Busalangga, Rabu (05/10).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Sejak tanggal 3 Oktober kemarin, Polres Rote Ndao menggelar Operasi Zebra Turangga 2022. Operasi yang mengedepankan penegakkan hukum lalu-lintas ini digelar untuk menertibkan pengguna jalan raya.

Seperti halnya yang digelar hari ini, personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Turangga 2022 Polres Rote Ndao, melakukan razia kendaraan di jalan raya Ba’a – Busalannga tepatnya di depan Mapolres Rote Ndao, Rabu (05/10/2022).

Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Rally B. Lerrick, S.Sos, M.A.P. yang memimpin langsung jalannya operasi menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan operasi penegakkan hukum, dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.

“Tentu yang menjadi prioritas penindakan adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas, untuk itu kita harapkan semakin tertib berlalu-lintas, ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Kasat.

Pada prinsipnya penindakan dengan tilang adalah opsi yang terakhir, kalau memang masih dianggap ringan tentu akan diberikan teguran saja, namun dengan demikian apabila kedepannya masih didapati pelanggaran yang sama maka akan ditilang sebagai efek jera, imbuhnya.

Diketahui Operasi Zebra Turangga 2022 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, dimana sudah dimulai sejak tanggal 03 Oktober hingga nanti tanggal 16 Oktober 2022.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi Zebra Turangga 2022, antara lain :

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
  4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt;
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
  7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Selain razia dengan penindakan tehadap para pelanggar, Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao juga memberikan edukasi berupa sosialisasi serta sambang guna mengajak masyarakat tertib dan tetap patuh dengan peraturan Lalu-lintas saat berkendara, terutama untuk keselamatan di jalan raya. (6nur)