Sosialisasikan Ren Aksi Quick Wins Kegiatan 7, Itwasda Polda NTT Sambangi Polres Rote Ndao

Sosialisasikan Ren Aksi Quick Wins Kegiatan 7, Itwasda Polda NTT Sambangi Polres Rote Ndao
Tim dari Itwasda Polda NTT saat memberikan Sosialisasi kepada personel Polres Rote Ndao di Aula Wirasatya, pagi ini (02/09)

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Tim Inspektorat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggelar Sosialisasi di Polres Rote Ndao tentang Rencana Aksi Program VII Quick Wins Tahun 2020, Rabu (02/09/2020).

Bertempat di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao, Tim yang dipimpin KOMPOL Tri Joko Biyantoro, S.Sos memberikan materi tentang Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Polri.

Sebelumnya kegiatan dibuka dengan resmi oleh Wakapolres Rote Ndao KOMPOL Herman N. Lona, SH.

Waka dalam sambutan singkatnya mengingatkan kepada anggota agar serius dan fokus dalam menyimak materi dalam kegiatan sosialisasi ini.

“ Saya harapkan seluruh anggota yang hadir, dapat fokus dan menyimak dengan baik materi yang akan diberikan, apabila ada yang belum jelas dapat langsung disampaikan kepada tim, sehingga kedepannya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ucap Waka.

Dan kepada tim, kami atas nama Polres Rote Ndao mengucapkan terima kasih karena telah menyempatkan dan meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada personel Polres Rote Ndao, kegiatan positif ini kiranya dapat meningkatkan kemampuan dan sumber daya yang handal produktif, imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Ketua tim yang didampingi Kasubbag Ren Min Itwasda Polda NTT AKP M. Aplonia Dima bersama operator BRIPKA Subur Gunawa, SH memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 17 / XII / 2016 Tentang Petunjuk / Arahan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu sosialisasi tentang Surat edaran Pimpinan KPK Nomor 08 / 01 / 10 / 2016  tentang Pendukung Teknis Penyampaian LHKPN pada masa Peralihan, serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua tim dalam kesempatan ini mengatakan Pola Hidup sederhana bagi seluruh Anggota Polri, Kepemilikan Barang Mewah dan Usaha bagi Anggota Polri, dan Benturan kepentingan Kepada seluruh Anggota Polri harus menjadi atensi utama demi keberhasilan Program VII Quick Wins Tahun 2020 ini.

“Untuk keberhasilan dalam menjalankan program 7 Quick Wins tahun 2020 ini, perlu adanya saling koordinasi dan saling dukung antara pengemban program, sasaran dan target harus dicapai dengan maksimal,” ucap KOMPOL Tri Joko.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pejabat Utama Polres Rote Ndao mulai dari Kabag, Kasat, Kasie dan perwakilan Polsek jajaran serta para personel Operator Quick Wins Polres Rote Ndao. (6”nur)