Operasi Patuh Turangga 2023 Sudah Dimulai, Memasuki Hari Kedua Operasi Petugas Langsung Bertindak Tegas

Operasi Patuh Turangga 2023 Sudah Dimulai, Memasuki Hari Kedua Operasi Petugas Langsung Bertindak Tegas
Petugas Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao saat melakukan razia dalam rangka Operasi Patuh Turangga 2023 yang digelar di depan Kantor Sat Lantas, pagi ini Selasa (11/07).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Operasi Patuh Turangga 2023 akan digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 mendatang, petugas Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao langsung melakukan tindakan tegas bagi pelanggar.

Razia yang digelar pagi ini di depan Kantor Sat Lantas dipimpin langsung oleh KBO Satuan Lalu-lintas IPDA Ferdy A. Ndaomanu, S.H. Seluruh pengguna jalan langsung diberhentikan oleh para petugas guna dilakukan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, Selasa (11/07/2023).

KBO mengatakan bahwa, operasi yang digelar ini dalam rangka untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.

“Dalam pelaksanaanya kami juga berikan teguran, namun kalau sifatnya fatal seperti berkendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat maka kami akan tindak tegas dengan tilang, ini semua demi kamseltibcarlantas di jalan raya”, tutur IPDA Ferdy.

Tadi kami tilang 1 pelanggar, yang berangkutan didapati berkendara tidak menggunakan helm, imbuhnya.

Adapun 14 sasaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Turangga 2023, antara lain :

  1. Melawan arus;
  2. Berkendaran di bawah pengaruh alkohol;
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi;
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI);
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Untuk itu IPDA Ferdy mengharapkan agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam berlalu-lintas demi mengurangi tingkat pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi aturan berlalu-lintas serta selalu melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan selalu membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, lengkapi kendaraan dan selalu bawa surat-surat serta agar selalu patuhi aturan berlalu-lintas, semua demi keamanan dan kelancaran dalam berkendara,” ucapnya. (6nur)