Lokasi Tambang Liar Ditutup, Kapolsek : Saya Berharap Masyarakat Jangan Lagi Merusak Lingkungan

Lokasi Tambang Liar Ditutup, Kapolsek : Saya Berharap Masyarakat Jangan Lagi Merusak Lingkungan
Personel Polsek Rote Tengah saat melakukan pengamanan penutupan tambang pasir liar di Pantai Namodale, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah (23/01)

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Ini sudah tidak bisa dibiarkan ! Harus segera ditutup penambangan pasir liar ini, saya perintahkan Kepala Desa agar lebih ketat mengawasi penambangan ini dan segera menghentikan segala kegiatan di lokasi ini, ucap Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE.

Perintah tegas tersebut Bupati sampaikan kepada Kepala Desa Nggodimeda saat mengunjungi lokasi penambangan pasir liar yang berlokasi di Pantai Namodale Dusun Oenitas, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao siang tadi, Sabtu (23/01/21).

Kedatangan Bupati bersama rombongan antara lain Kepala Dinas PU Dominggus Modok, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Leksi Foeh, Kepla BPBD Diksel Haning, Kabag Umum Handryans Bessie, Sekcam Rote Tengah Eduard Pelandou dan Kepala Desa Nggodimeda Dance Lian, SE.

Hal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat dimana semakin maraknya penambangan pasir liar atau galian C yang beroperasi tanpa adanya ijin khusus serta semakin dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan pantai.

Tak hanya itu, Bupati juga memerintahkan kepada Kepala Desa untuk dapat berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian khususnya Polsek Rote Tengah untuk rutin mengawasi dan memantau apabila masih ada oknum yang masih melakukan penambangan liar, dan selanjutnya dilaporkan dan diproses secara hukum.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Rote Tengah Ipda Igo Pringgodani telah memerintahkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan terhadap aksi tambang liar yang terjadi.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, agar segera menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penambangan pasir liar ini.

“Saya berharap masyarakat patuh dan taat dengan hukum dan aturan yang ada, sekarang lokasi ini dinyatakan ditutup dan tidak boleh adanya kegiatan apapun yang berkaitan dengan tambang pasir, tentu hal ini sudah dilihat dari beberapa aspek salah satunya ijin dan juga dampak lingkungan “, ujar Kapolsek.

Pihaknya juga menambahkan kiranya agar masyarakat juga sadar dan tahu bahwa yang dilakukan saat ini berdampak besar terhadap lingkungan, oleh karena itu dirinya berharap agar masyarakat menyetop segala kegiatan dan apabila kedepan masih ada pelanggaran hukum maka akan diproses secara hukum.

Kegiatan peninjauan lokasi tambang liar mendapat pengamanan dari Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Tengah, usai penutupan lokasi tambang liar tersebut kemudian dipasang Garis Polisi di sekitar lokasi. (6nur)