Kapolres Rote Ndao : Edukasi Hukum Dan Pembinaan Kamtibmas Secara Dini Untuk Jaga Generasi Masa Depan Bangsa

www.tribratanewsrotendao.com.Rote. Untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi pembinaan kamtibmas bagi pelajar SMKN 1 Lobalain, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang tugas Polri dalam rangka Pemeliharaan kamtibmas. Polri dalam pelaksanaan tugas tidak hanya melakukan penyelesaian masalah pada akhir suatu kejadian namun selalu menacari solusi untuk memperbaiki potensi gangguan sebelum muncul ke permukaan dan menyebabkan gangguan kamtibmas.
Kedatangan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P yang didampingi oleh Kapolsek Lobalaiin Ipda Djony Elvis Pada.,S.H bersama sejumlah Personel yang merupakan gabungan dari setiap fungsi kepolisian diterima oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Lobalain Kristian Isack.,S.Pd bersama para tenaga pendidik pada SMKN 1 Lobalain.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKN 1 Lobalain Kristian Isack.,S.Pd. menyambut baik kedatangan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P dan rombongan untuk melaksanakan sosialisasi bagi peserta didik SMKN 1 Lobalain. Rabu (30/04/2025).
Dihadapan Para peserta didik, Kapolres mengungkapkan bahwa, Polri sesuai tugas dan fungsi menyelenggarakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom,Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum dan Pemeliharaan kamtibmas. Kegiatan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pidana" jelas Kapolres
Dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian dalam rangka pemeliharaan kamtibmas selalu diawali dengan kegiatan Preemtif berupa himbauan dan sosialisasi, Kegiatan Preventif berupa kegiatan pencegahan gangguan kamtibmas dan Penegakkan Hukum yang tegas dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)." Jelas Kapolres
Sosialisasi pembinaan kamtibmas bagi siswa siswi SMKN 1 Lobalain (Rabu 30/04/2025)
Hal ini tidak terlepas dari Paradigma Polri yang dimanatkan Undang undang bahwa dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus selalu Humanis dan Profesional dalam pelaksanaan tugas" jelas Kapolres
Tidak hanya menjelaskan tentang tugas Polri dan tanggungjawab Polri dalam rangka Pemeliharaan kamtibmas, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P juga memberikan edukasi bagi para pelajar tentang keselamatan dalam berlalu lintas serta pencegahan Pelanggaran UU ITE.
"Dari data Kasus Laka Lantas yang terjadi dirotendao lebih banyak didominasi oleh anak usia pelajar, Pengendara tidak mengenakan helm dan berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan dan merenggut nyawa pengendara bersangkutan"
"Kasus laka lantas terjadi pada tanggal 12 April 2025 yang terjadi di Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao dengan Korban Meninggal masih berusia 17 Tahun, Tidak mengenakan helm dan diduga Korban mengendarai dengan kecapatann tinggi, Kejadian terakhir yaitu terjadi laka lantas di wilayah hukum Polsek Rote Timur yang juga menyebabkan 1 (Satu) orang meninggal dunia"
Kita sebagai pengendara dalam berkerndara di jalan raya terdapat aturan yang mengikat kita dan wajib untuk dilaksanakan demi keselamatan diri sendri maupun keselamatan orang lain, Diantaranya saat berkendara wajib mengenakan helm, Kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, Tidak berkendara dalam pengaruh alkohol, Tidak berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P bersama Seluruh Tenaga Pendidik dan Peserta Didik SMKN 1 Lobalain (Rabu 30/04/2025)
Setiap perbuatan yang melanggar aturan pasti akan ada sanksi misalnya terjadi pelanggaran lalu lintas maka setiap pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda tersebut akan disetorkan langsung oleh pengendara ke Bank, Ini sekaligus memberikan informasi kepada Tenaga pendidik maupun peserta didik bahwa alur denda pelanggaran lalulintas dibayarkan ke Negara bukan kepada anggota Polri.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelanggaran tindak pidana pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran terhadap UU ITE. Penggunaan Gadget saat ini hampir menyasar seluruh lapisan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
"Bijak dalam bermedia sosial dan mmastikan kebenaran informasi atas suatu peristiwa merupakan langkah yang harus dilakukan agar terhindar dari pelanggaran Pidana"
Kapolres Rote Ndao juga memberikan wejangan kepada para siswa siswi yang akan menyelesaikan pendidikan formal pada SMKN 1 Lobalain agar mampu bersaing dalam menghadapi situasi zaman yang semakin maju.
"Persiapkan diri dengan baik sehingga bisa menggapai cita cita demi membahagiakan orang tua dan juga masa depan yang lebih baik" tambah Kapolres
Kehadiran kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P pad SMKN 1 Lobalain juga memperkenalkan sejumlah personel Polres Rote Ndao dari beberapa satuan fungsi yaitu Satuan lalu Lintas, Satuan Reskrim, Satuan Samapta,Satuan Binmas dan Satuan Pelayanan Publik.
Kami berharap dengan edukasi pembinaan melalui lembaga formal diharapkan dapat membekali para siswa untuk lebih paham dan taat akan hukum dan tetap semangat dalam menempuh pendidikan formal demi menggapai cita cita" tutur Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P (Bdn_23)