Cegah Karhutlah, Kapolsek Himbau Masyarakat Lewat Mimbar Gereja

Cegah Karhutlah, Kapolsek Himbau Masyarakat Lewat Mimbar Gereja
Kapolsek Rote Timur IPDA Yohn F. Kotta saat memberikan himbauan tentang Karhutlah melalui mimbar Gereja di Gereja GMIT Imanuel Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Minggu (17/09).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Dalam rangka pencegahan terjadinya Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan), Kepolisian Sektor Rote Timur gencar dan rutin berikan himbauan kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Rote Timur IPDA Yohn F. Kotta, melalui mimbar Gereja dirinya mengajak masyarakat untuk peduli dan tanggap akan kerawanan terjadi Krhutlah khususnya di wilayah Kecamatan Rote Timur.

Himbauan tersebut disampaikannya usai ibadah Gereja di Gereja GMIT Imanuel Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Minggu (17/09/2023).

Dalam himbauannya, Kapolsek menyampaikan kepada seluruh masyarakat pemilik lahan agar dalam membersihkan lahan atau membuka lahan dilarang melakukan pembakaran, dirinya juga menghimbau apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dengan cara melokalisir sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke Kepolisian terdekat atau aparat setempat.

“Jangan bersihkan lahan dengan cara bakar, saat ini di seluruh wilayah Rote Ndao sudah masuk musim kering dan angin, kalau ada yang bakar-bakar maka akan cepat merambat dan itu sangat berbahaya, dan kalau ada yang lihat ada terjadi kebakaran segera lapor,” imbau Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada seluruh jemaat Gereja untuk tidak membuat puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di lahan atau hutan, dan selalu waspada dimana saat meninggalkan rumah untuk bekerja di luar rumah agar memastikan sumber api dirumah dalam keadaan padam/mati seperti kompor, tungku dan lainnya.

Tak hanya itu, Kapolsek juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelanggar yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, dimana pelaku pembakaran hutan/lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

“Sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sedangkan pada Ayat 4 menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Kapolsek.

Diharapkan dengan adanya sosialiasi dan himbauan yang telah diberikan oleh pihak Polsek, masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rote Timur dapat menjadi mengerti dan paham akan dampak yang ditimbulkan akibat Karhutlah. (6n)