Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke JPU
www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Kasus dugaan percabulan terhadap anak di Kabupaten Rote Ndao kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka berinisial NJL (13) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (21/09/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21. Para penyidik yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Fransiskus Candra bersama Kanit IV PPA AIPTU Hironius Yanson, S.I.P., Brigpol Novi M. M. Zacharias, S.H. dan Bripda Sabathino Ndu Ufi menyerahkan tersangka sekitar pukul 12.35 Wita.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H. mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kasat juga mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka yang masih dibawah umur turut didampingi Kuasa Hukum, Bapas (Balai Pemasyarakatan) anak dan Peksos (Pekerjaan Sosial).
“Siang tadi penyidik telah menyerahkan tersangka pencabulan anak beserta barang bukti yang ada, ini dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam penyerahan tersebut tersangka turut didampingi kuasa hukum, Bapas Anak dan Peksos,” jelas Kasat.
Adapun Kuasa Hukum tersangka adalah Jacson Pah, S.H., sedangkan petugas dari BAPAS Hendrik Manubale, S.H. serta PEKSOS Eka Adoe, S.Sos, imbuhnya.
Dalam pelimpahan tersebut penyidik turut menyerahkan barang bukti antara lain Handphone milik tersangka dan pakaian korban, berkas bersama barang bukti tersebut diterima JPU sekaligus JPU peneliti berkas Fritz A. P. Simanjuntak, S.H.
Dalam perkara ini NJL (13) dijerat dengan Pasal 415 Ayat ayat 1 jo ayat 2 huruf b UU no 1 tahun 2023 jo pasal 126 subs Pasal 6 huruf c Undang-undang No 12 tahun 2022 jo pasal 126 Undang-Undang RI. No 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya kasus berawal dari laporan korban CMPS (12) ke SPKT Polres Rote Ndao pada tanggal 27 Maret 2026 lalu, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP : LP/B/51/III/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Rangkaian peristiwa bermula pada tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tepatnya di padang rumput belakang rumah pelapor. Pada saat itu, korban bersama terlapor dan rekan-rekannya YL, IL dan SS berada di lokasi tersebut untuk mencari sinyal internet guna membuat konten TikTok. Saat teman-temannya tidak melihat, terlapor tiba-tiba memasukkan tangan ke dalam celana korban dan memegang alat kelamin korban secara berulang kali. Korban saat itu berusaha menolak, namun terlapor mencengkeram pinggang sebelah kiri korban serta mengeluarkan ancaman kepada korban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, merasa terancam korban pun akhirnya diam.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melancarkan aksinya pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadian ini berlangsung saat korban, terlapor, serta dua rekannya YH dan MP baru saja pulang dari kegiatan ibadah dan menuju ke padang rumput di belakang rumah korban untuk mencari sinyal internet. Di Lokasi, kesempatan tersebut digunakan terlapor kembali melakukan perbuatan pencabulan dengan cara yang sama seperti kejadian pertama.
Setelah penyerahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan lengkapnya berkas dan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti, perkara tersebut selangkah lebih dekat menuju proses persidangan. (6’n)


