Akibat Miras, KYN Ditikam Rekannya Mengalami Luka Tusukan Pada Area Perut Dan Area Ketiak Kiri

TBN_LOBALAIN, Tindak pidana penganiayaan ini terjadi sekitar Pukul 14.00 Wita Saat korban KYN alias Karsib bersama Pelaku RM alias Rinto bersama sejumlah rekan lainnya bersama sama mengkonsumi minuman keras (Miras) jenis Sopi dirumah Hendrik Sinlae beralamat di Tondao RT/RW 003/005 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Senin (28/07/2025).
Menurut hasil pulbaket bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi saat para saksi yang terdiri dari Hendrik Suki,Adibu, Mun Sinlae, Bernard Lani, KYN (Korban) dan RM (Terlapor) mengkonsumi miras dirumah Hendrik Sinlae.
Terlapor yang saat itu merasa lapar kemudian pergi ke dapur untuk makan, Jelang beberapa saat ia (Terlapor) mendengar bunyi didepan teras, Terlapor melihat Adibu (Salah satu Saksi) menangis dan korban (KYN) menyampaikan kepada adibu bahwa "Lu ini beta anggap beta punya saudara atau adik" kemudian KYN (Korban) memukul bagian wajah dan perut Saksi (Adibu).
Terlapor sempat mengatakan kepada KYN (Korban) bahwa " Kalo dia (Adibu) ada omong tasalah atau merasa tersinggung, Kasih Maaf dia sudah".
Korban (KYN) menjawab " Beta sudah kasi maaf" namun ia tetap mumukul saksi (Adibu), Saksi Hendrik Suki yang berusaha untuk menegur juga dipukul oleh Korban (KYN).
Setelah Saksi Hendrik Suki dipukul, Terlapor mengatakan kepada korban " Sudah lagi om diran, betong panggil kakak, Orang tua, kasihan (Merujuk pada Saksi Hendrik Suki) namun Terlapor juga dipukul oleh Korban (KYN) dan mengucapkan Kalimat" Besong ini beta sonde hitung satu juga, besong jangan garatak beta dengan barang tajam apa saja beta sonde takut. Satu metina, Satu tondao beta sonde takut lama lama beta bunuh besong satu satu, Terlapor langsung mencabut pisau yang berada dipinggang sebelah kanan ikat pinggang kemudian menusuk perut bagian kanan KYN (Korban), Setelah itu KYN (Korban) sempat melakukan perlawanan dengan mengambil batu atau kayu yang ada disekitar tempat kejadian. Terlapor kembali menusuk korban di area ketiak sebelah kiri.
KYN (Korban) kemudian dilarikan kerumah sakit umum baa untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini dilaporkan oleh GFDN alias Gelen (Anak Korban) di Mapolsek Lobalain dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VII/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT Tanggal 28 Juli 2025.
Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada.,S.H, " Saat ini korban masih dalam penanganan medis, setelah kondisi korban sudah bisa diajak untuk berkomunikasi dengan baik baru akan dilakukan pemeriksaan secara intensif mengingat luka yang dialami pasca kejadian"
"Untuk pelaku telah diamankan, yang bersangkutan koopertatif untuk dimintai keterangan" jelas Kapolsek
Ini menjadi warning bagi masyarakat terutama yang masih mengkonsumsi minuman keras (Miras), sudah kami ingatkan melalui kegiatan kegiatan sosialisasi maupun edukasi pembinaan kamtibmas namun masih ada tindak pidana yang terjadi dan berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras" himbau Kapolsek
"Kita akan profesional dalam menangani tindak pidana ini dan akan menunggu kondisi KYN (Korban) kembali normal, Kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan lain karna perisitiwa ini telah dilaporkan di Polsek Lobalaiin untuk ditindaklanjuti" pungkas Kapolsek Lobalain Ipda DJony Elvis Pada.,S.H. (BDN_23)
.