Unit PPA Polres Rote Ndao Serahkan Dua TSK Untuk Kasus Yang Berbeda ke JPU

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU oleh Penyidik Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P21 atau Lengkap

Unit PPA Polres Rote Ndao Serahkan Dua TSK Untuk Kasus Yang Berbeda ke JPU
Penyerahan

SATUAN RESKRIM, Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah akhir penyidik dan penyidik pembantu melakukan tindakan kepolisian untuk membuat terang suatu perkara pidana, Mulai dari tahap penyelidikan hingga pada tahap penyidikan. Senin (17/11/2025).

Melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dilakukan Tahap II terhadap 2 (Dua) orang tersangka yaitu JP alias Iba terkait tindak pidana Persetubuhan anak dan tersangka RPN alias Ronal terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan oleh Ani J Mesah sesuai LP Nomor : LP/150/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 27 September 2025 dengan kronologis kejadian bahwa saat pelapor membangunkan tersangka RPN alias Ronal untuk menangkap Babi yang terlepas dari ikatan, Ia (pelapor) dipukul oleh tersangka dan mengenai bagian kepala dan wajah sehingga mengalami luka gores pada bagian hidung dan pelipis kiri. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

Untuk tersangka JP alias Jiba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/IX/2025/SPKT/ Polsek RBD/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 18 September 2025, Dengan Pelapor Naomi  Fanggi dan Korban MRN, Adapun  Kronologis peristiwa yang dilaporkan yaitu sekitar Bulan Februari 2025, Korban MRN mengalami kesakitan dibagian perut dan sempat memeriksa kondisinya ke dokter praktek di Ba'a dan dari hasil pemeriksaan awal Ia (MRN) di diagnosa mengalami sakit lambung dan dokter melarang yang bersangkutan untuk makan yang mengandung asam. Pada bulan April 2025 korban kembali merasakan sakit dibagian perut dan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dipuskesmas batutua. Pada bulan September 2025, korban(MRN) mengaku kepada pelapor Naomi Fanggi kalau Ia (MRN) sedang mengandung  karena kondisi perut yang semakin besar. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun.

Penyerahan kedua tersangka untuk tindak pidana yang berbeda ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata.,S.H bersama Bripka Hasbullah Mahmud.,S.H.,Brigpol Novita Miranda Zacharias.,S.H, Bripda  Yohana Ejelia Tulle dan Bripda Martha Marthinova Saudila.

"Penanganan terhadap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas kami untuk diselesaikan, Namun kami berharap peran serta semua pihak untuk menekan potensi tindak pidana terutama tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur" ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat Deni Umbu Warata.,S.H.

Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST,M.K.P menyatakan bahwa lamgkah penegakkan hukum bagi setiap pelaku tindak pidana sesuai SOP wajib dilakukan, Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat menghadirkan rasa adil bagi para pihak.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil dari komitmen penyidik dalam membuat terang  tindak pidana yang ditangani ,Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai SOP" ungkap Kapolres.

Saya mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reksrim yang telah menyelesaikan kedua perkara ini, tanggung jawab kita sudah selesai selanjutnya pada tahap penuntutan dan persidangan" tutup Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)