Tahap II Tersangka Tindak Pidana KDRT di Oelunggu, JB Diserahkan ke JPU
Pelaksanaan Tahap II Tersangka KDRT Dilakukan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao
ROTE. Penyerahan tersangka dan banrang bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Hironimus Yanson,S.IP bersama BRIGPOL Novita Miranda Zacharias,S.H, BRIGPOL Zelin Muskanfola,S.H dan BRIPDA Enjel Tulle. Rabu (08/07/2026).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejari Rote Muhamad Bayu Ramdhani,S.H, bertempat di Kantor Kejari Baa Kompleks Perkantoran Civic Center Bumi Tiilangga Permai.
Tersangka dan Barang Bukti.
Berinisial JB alias Jhon atau oblos usia 43 tahun warga Desa Lekik Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain, Waktu diserahkan oleh penyidik Tersangka dalam keadaan sehat. Daftar barang bukti yang disertakan kaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan adalah Satu potong baju kaos oblong warna hijau, Satu lembar akta perkawinan, Satu Lembar kartu keluarga, Satu Lembar Akta Lahir, Satu potpng baju kaos, Satu potong celana jeans pendek warna biru.

Laporan Polisi dan Kronologis Kejadian.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh LP alias Luisa dengan kronologis kejadian, Pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, Terlapor (JB) berada didalam kamar kemudian hp terlapor berdering karena adanya panggilan masuk. Pelapor menyampaikan kepada terlapor bahwa" kalau mau terima telpon terima saja". Terlapor kemudian menjawab " lu diam saja beta sonde ada urusan dengan lu". Pelapor atau korban kemudian menjawab "Selama ini lu sering aniaya beta tapi masih bertahan dengan lu karena beta ingat ini ana tiga orang sa". Terlapor yang didalam kamar kemudian keluar dan langsung memukul korban dengan menggunakan kedua kepal tangan dan menyebabkan mata bagian kiri korban memar dan kepala korban terasa sakit sekali . Korban kemudian melaporkan kejadian ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 14 Februari 2026.
Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) Subs Pasal 44 ayat (4) Lebih Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak ada kendala atau hambatan selama ditangani oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao" ungkap AIPTU Hironimus Yanson
"Penahanan tidak dilakukan selama proses penyidikan karena ancaman pidana dibawah lima tahun" tambah Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Apresiasi Kapolres Rote Ndao Terhadap Kinerja Penyidik
Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi kepada seluruh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao atas dedikasi dan kinerja yang tanpa lelah menuntaskan setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak yang dilaporkan di Polres Rote Ndao.
"Dengan kerja keras dan dedikasi unit PPA Polres Rote Ndao, Saya memberikan apresiasi sebesar besarnya karena dengan keberhasilan seperti ini mampu menjaga kepercayaan publik dalam rangka penegakan hukum oleh jajaran Reskrim Polres Rote Ndao terhadap setiap penanganan tindak pidana" ungkap Kapolres.
"Teruslah memotivasi diri karena dengan penanganan yang profesional dan sesuai SOP mampu menjaga citra positif Polri dan mewujudkan rasa adil kepada pelapor ataupun korban" pungkas Kapolres. (BDN_23)


