Polres Rote Ndao Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Pengunjung Hotel dan Lakukan Tes Urine
www.tribratanewsrotendao.com - Rote, Dalam rangka menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polres Rote Ndao melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Sabtu (18/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao IPTU I Komang Suita, S.I.P., didampingi KBO Narkoba IPDA Andri Laniardi Pah, S.H., serta melibatkan personel Polres Rote Ndao bersama anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel persiapan untuk menerima arahan terkait pelaksanaan patroli, pemeriksaan, serta upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya, pada pukul 22.13 Wita tim gabungan melaksanakan pemeriksaan di Hotel Ricky, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pemeriksaan tersebut menyasar pengunjung Kafe Sharon serta orang-orang yang menginap di hotel, sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan kepemilikan, penggunaan narkoba, maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas mendapati seorang laki-laki bernama MAA yang berasal dari Karawang, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kedatangannya ke Kabupaten Rote Ndao bertujuan untuk mengikuti kegiatan touring komunitas motor Vespa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan berupa tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan negatif.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan, dirinya pun menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Rote Ndao masih minim kasus narkoba, namun bukan berarti lengah dalam pengawasannya.
"Di wilayah Kabupaten Rote Ndao memang masih minim kasus penggunaan maupun peredaran narkoba, namun demikian bukan berarti kita lengah dan lemah dalam pengawasannya, kita akan tetap dan konsisten melakukan pengawasan dan pemeriksaan terutama kepada orang-orang yang dicurigai," jelas Kasat.
Kasat juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau mendengar adanya informasi tentang peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Rote Ndao untuk mencegah peredaran gelap narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan KRYD juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Rote Ndao Nomor : SPRIN/691/X/PAM.3.3/2026, pelaksanaannya juga merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor : STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang pelaksanaan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, dan tidak ditemukannya pengguna maupun pengedar yang berkaitan dengan narkoba, selanjutnya pada pukul 23.20 Wita dilaksanakan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi dan pengecekan akhir terhadap pelaksanaan tugas personel.
Melalui kegiatan ini, Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika. (H'rnd)


