PENYIDIK SATRESKRIM POLRES ROTE NDAO TANGANI DUGAAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN GUNAKAN BAHAN BERBAHAYA

Barang Bukti ikan diduga ditangkap menggunakan bahan berbahaya ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao

PENYIDIK SATRESKRIM POLRES ROTE NDAO TANGANI DUGAAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN GUNAKAN BAHAN BERBAHAYA
Dugaan Ikan Hasil Tangkapan Menggunakan Bahan Berbahaya di Pulau Nusamanuk, Jumat (13/02/2026)

RESKRIM.

Pasca mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya bersama sejumlah barang bukti pada hari Kamis (05/02) di Pulau Nusamanuk Desa Fuafuni Kecamatan Rote Barat Daya, Penyidik Pembantu Polsek Rote Barat Daya melimpahkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Satuan  Reskrim Polres Rote Ndao dalam hal ini Unit Tipidter. Jumat (13/02/2026).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H mengatakan bahwa saat ini Satuan Reskrim telah menerima perkara ini dari Polsek Rote Barat Daya dan Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao tengah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan terhadap beberapa orang Saksi. 

"Petani rumput laut di Pulau Nusamanuk kita minta keterangannya terkait para terduga pelaku yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya itu," jelasnya.

Sementara Kapolres Rote Ndao Akbp Mardiono, S.ST., M.K.P. juga membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Rote Barat Daya ke Polres Rote Ndao. 
"Ya benar, karena dugaan kasus penangkapan ikan dengan bahan beracun ini  dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), oleh karena itu kasusnya ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres," jelasnya. 

"Dugaan penangkapan ikan dengan bahan beracun masuk kategori  destructive fishing melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ini tergolong kejahatan berat karena merusak ekosistem laut, terumbu karang dan mematikan benih ikan bukan hanya menangkap ikan yang ditargetkan," tambahnya. 

Untuk memperlancar proses penanganannya, Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan. Penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada Pelapor.