Iptu Ferdi : Program Police Go To School Untuk Memberikan Edukasi Kamseltibcarlantas Bagi Pelajar

www.tribratanewsrotendao.com.Rote. Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao melakukan edukasi pembinaan kamseltibcarlantas melalui sekolah sekolah Untuk meningkatkan pemahaman bagi para pelajar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Rabu (07/05/2025)
Kegiatan ini merupakan program “Police Go To School” dengan hadirnya Personel Polri melalui peran satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao untuk melalukan edukasi bagi pelajar.
Dipimpin oleh Kaurmin Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Aipda I Wayan Pratama bersama Briptu Sofi Muskanan,Bripda Arnold Toulasik dan Bripda Jesli Lingga melaksanakan sosialisasi Kamseltibcarlantas bertempat di SMPN 2 Lobalain.
"Maksud proram Police Go To School adalah memberikan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas bagi para pelajar guna meningkatkan pemahaman akan keselamatan dan ketertiban berlalulintas termasuk larangan untuk mengendara bagi yang di bawah umur" ujar Aipda I Wayan Pratama
"Memperkenalkan rambu rambu lalu lintas dan aturan dalam berkendara juga dilakukan agar menambah wawasan para pelajar dan mengetahui peran Polisi Lalu Lintas dalam menciptakan Kamseltibcarlantas.
“Kecelakaan biasanya diawali dari pelanggaran rambu lalu lintas, Untuk itu saat berkendara wajib untuk tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu rambu yang ada, Selalu memakai helm dan safety belt saat berkendara, tidak melawan arus lalu lintas untuk menghindari kecelakaan ” imbuh Kaumintu Sat Lantas Polres Rote Ndao Ini.
Secara terpisah Kasat Lantas mengungkapkan, “Sosialisasi ini digelar untuk membentuk perilaku tertib berlalu lintas saat berkendara khususnya bagi remaja atau pelajar.” ujar Kasat Lantas Iptu Ferdi Batuk
Kasat juga menambahan, Upaya pencegahan dini untuk menekan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah terus kami lakukan. Demi mencegah terulang kembali terjadinya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah atau yang belum layak untuk mengedarai kendaraan dijalan raya.
“Kami berharap para pelajar yang masih dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan, dan para orang tua serta wajib untuk mengantar anaknya kesekolah demi mencegah hal hal yang tidak diinginkan.” tutup Kasat Lantas. (BDN_23)