Hari Pertama Operasi Keselamatan Turangga 2024, Satgas Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao Berikan Teguran Kepada Pelanggar Lalu-lintas

Hari Pertama Operasi Keselamatan Turangga 2024, Satgas Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao Berikan Teguran Kepada Pelanggar Lalu-lintas
Personel Satgas Gakkum Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao bersama instansi terkait dari UPTD Kabupaten Rote Ndao dan Jasa Raharja saat melaksanakan Operasi Keselamatan dengan melakukan patroli dan razia serta memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dengan sasaran utama pengguna jalan, yang dilaksanakan di simpang Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Senin (04/03).

www.tribratanewsrotendao.com – Rote, Operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Turangga 2024, telah digelar mulai hari ini hingga tanggal 17 Maret mendatang.

Operasi digelar dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib.

Memasuki hari pertama, personel Satgas Gakkum Satuan Lalu-lintas Polres Rote Ndao bersama instansi terkait dari UPTD Kabupaten Rote Ndao dan Jasa Raharja, melaksanakan Operasi Keselamatan dengan melakukan patroli dan razia serta memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dengan sasaran utama pengguna jalan, yang dilaksanakan di simpang Utomo, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin (04/03/2024).

Dalam pelaksanaannya, petugas memberhentikan seluruh kendaraan dari dua arah berbeda guna dilakukan pemeriksaan baik surat dan kelengkapan kendaraan. Empat pelanggar terjaring saat razia, para pengendara kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara dan tidak membawa surat kendaraan, keempatnya diberikan teguran.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPDA Ferdi A. Ndaomanu, S.H. mengungkapkan bahwa operasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, dikatakannya selain memberikan teguran kepada pelanggar, petugas juga akan menindak pelanggar yang melakukan pelanggaran serius terkait keselamatan pengendara.

“Operasi dengan porsi 70/30, artinya 70% itu ditujukan untuk memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan, sedangkan 30% untuk tilang kepada pelanggar berat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Kasat mengharapkan masyarakat dapat mendukung upaya penguatan keselamatan berlalu lintas, terutama dalam pentingnya penggunaan helm sebagai langkah preventif utama untuk melindungi nyawa pengendara.

Selain itu, warga masyarakat juga diminta untuk selalu patuh dan taat akan seluruh aturan berlalu-lintas, dapat menjadikan keselamatan itu sebagai nomor satu.

“Kesadaran dan ketaatan terhadap aturan tersebut menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, jika sayangi diri di jalan maka patuhi aturan berlalu-lintas,” tutup Kasat. (6n)