Duduk Melantai, Bhabinkamtibmas Desa Holoama Berikan Edukasi dan Sosialisasi TPPO

Duduk Melantai, Bhabinkamtibmas Desa Holoama Berikan Edukasi dan Sosialisasi TPPO
Bhabinkamtibmas Desa Holoama Polsek Lobalain Polres Rote Ndao BRIGPOL Gazali Bazeher saat duduk bersama dengan warga binaannya di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang baaya Perdangangan Orang, Senin (31/07).

www.tribratanewsrotendao.com  –  Rote, Bhabinkamtibmas Desa Holoama Polsek Lobalain Polres Rote Ndao BRIGPOL Gazali Bazeher gencar berikan edukasi dan sosialisasi akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga binaannya.

Seperti yang dilakukannya yang mengunjungi warga desa binaannya di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin (31/07/2023).

Dengan duduk melantai beralaskan rumput, Brigpol Zali biasa disapa memberikan penjelasan dan mensosialisasikan tentang bahaya perdagangan orang sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami akan bahaya yang diakibatkan.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada keluarga dan sanak saudara agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas yang mewah.

“Saya harap bapa/mama juga sampaikan pesan ini kepada seluruh keluarga dan rumpun saudara akan bahaya perdagangan orang, jangan sampai ada yang terbujuk rayu akan adanya oknum yang datang dan menawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar”, tuturnya.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan, dalam perkrekutannya juga sesuai aturan, diumumkan dan ada tempat untuk mendaftar.

Oleh karena itu, bila ada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri harus selektif dan mencari informasi ke Pemda Dinas Tenaga Kerja setempat untuk kejelasannya.

Dia juga menegaskan bila ada yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika ada menemukan indikasi terjadinya TPPO serta mengetahui akan adanya praktek perdagangan orang, segera lapor polisi kalau terlibat maka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, tutupnya. (6nur)