Dinyatakan P21, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Serahkan Penyidik Polsek RBD Ke JPU

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Oleh Kanit Reskrim Polres Rote Ndao

Dinyatakan P21, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Serahkan Penyidik Polsek RBD Ke JPU
Penyerahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Senin (19/01)2026)

ROTE BARAT DAYA. Sebagai upaya Polri untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat atas suatu peristiwa tindak pidana, Dilakukan atau diproses sesuai SOP dalam hal Penegakkan hukum sehingga  memberikan rasa adil bagi para pihak demi menjaga kepercayaan publik atas kinerja Polri. Selasa (20/01/2026).

Komitmen tersebut menjadi panduan bagi Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.,S.H dan unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh AB warga Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa pidana ini dilaporkan oleh  Marthen Dami Warga Desa Lentera Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao sesuai LP/ B/50/IX/2024/SPKT/Polsek RBD/Polres Rote Ndao tanggal 29 September 2024.

Peristiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi sekitar pukul 03.30 Wita saat korban RYD alias bunga (bukan nama sebenarnya) bersama rekan rekannya  melaksanakan lari pagi kearah Padang Nggelak. Setelah kembali menuju Desa Lentera tiba tiba ada sosok laki laki tanpa menggunakan baju dan tanpa alas kaki mengejar korban dan rekan rekannya. Naas bagi RYD (korban) ia ditangkap oleh pelaku, memegang kedua tangan korban, mencekir korban dan menampar pipi kanan korban kemudian membanting korban ke aspal. Aksi pelaku terhenti setelah melihat cahaya senter dari rekan korban kemudian pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor jenis Honda beat kearah Desa Meoain.

Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.," Penanganan tindak pidana ini cukup memakan waktu cukup lama karena informasi yang terbatas dari pelapor karena waktu kejadian dalam kondisi gelap"

Penyelidikan kami lakukan secara maksimal sejak Laporan Polisi diterima, Keseriusan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya akhirnya membuahkan hasil. 

Rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan untuk membuat terang tindak pidana ini dengan menetapkan AB sebagai tersangka.

Hari ini (19/01) Ps Kanit Reskrim  Polsek Rote Barat Daya Aipda Semuel Ataupah bersama Brigpol Arnold Pasi melakukan Tahap II  terhadap Tersangka AB bersama sejumlah barang bukti diterima oleh JPU Kejari Rote Ndao Andriansyah S.H,  Bertempat di Kantor Kejari Rote Ndao Kompleks Perkantoran Bumi Tiilangga Permai Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao" imbuh Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.,S.H.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S..ST.,M.K.P dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan publik atas kinerja Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana" 

Jika masyarakat sudah percaya pada Polri untuk membuat laporan polisi atas tindak pidana yang dialaminya dan tidak ada langkah langkah Restorative Justice yang diinisiasi sendiri antara para pihak maka wajib hukumnya diproses secara hukum dengan mengutamakan SOP dalam penanganan perkara" jelas Kapolres.

Estimasi pengungkapan perkara yang baru dilakukan Tahap II ini memang cukup lama, Namun dengan komitmen dan kerja keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya dapat membuat terang perkara ini dan dilimpahkan ke JPU.

Saya selaku pimpinan memberikan apresiasi bagi Jajaran Polsek Rote Barat Daya, Teruslah bekerja keras dan pastikan masyarakat merasa terlindungi hak haknya karena kinerja Polri yang sesuai SOP"  pungkas AKBP Mardiono.,S..S.T.,M.K.P. (BDN_23)