Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Lakukan Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Kepada JPU Kejaksaan Negeri Baa
RESKRIM. Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan anak atas tersangka inisial MF sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/X/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 16 Oktober 2025. Setelah dinyatakan P21 maka dilanjutkan dengan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Rabu (01/04/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit PPA Polres Rote Ndao Aiptu Heronimus Yanson,S.IP bersama Bripda Martha Saudila. Tersangka di jerat dengan melanggar Psl 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo psl 64 ayat (1).

Adapun kronologis kejadian yaitu Saat korban "Bunga" (Bukan nama sebenarnya) bersama teman korban berada dilapangan sepakbola Baa, Kemudian terlapor datang dan mengajak korban bersama kerumah temannya. Setibanya dirumah teman korban, Terlapor bersama korban dan teman temannya masuk kedalam kamar dan beristirahat. Terlapor kemudian memaksa dan mengajak korban berhubungan badan setelah teman temannya tertidur, atas kejadian itu korban melapor ke Polres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H, "Penyerahan tersangka MF ke JPU Kejari Baa dalam keadaan sehat bersama barang bukti berupa pakian korban, akta lahir korban dan pakaian pelaku diterima oleh Jaksa penuntut umum kejari Baa Ramadhan Bayu Adji.,S.H.
Ini komitmen kami untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilaporkan masyarakat, Kami terus berupaya untuk maksimal dalam penanganan setiap tindak pidana" tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P, "Apresiasi terhadap kinerja Unit PPA Polres Rote Ndao yang telah menyelesaikan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh MF, Kami juga menghimbau orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak anak agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini" terang Kapolres. (BDN_23)


