TSK Laka Maut Yang Menyebabkan RYP Meninggal Dunia, Dilakukan Tahap II Oleh Sat Lantas Polres Rote Ndao
Pemyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P21
SATUAN LALU LINTAS. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tiilangga Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao melalui Unit Laka lantas Satuan Lalu lintas Polres Rote Ndao melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti peristiwa lakalantas yang menyebabkan RYP alias Rasti meninggal dunia ditempat pasca kecelakaan. Rabu (03/06/2026)
Peristiwa lakalantas ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2025 di Jalan raya Oemilal Timur Jurusan Baa menuju Oelua,RT 002/RW 001 Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 17.20 Wita.
Tersangka atas nama ADN alias Agustinus usia 24 Tahun Alamat Domisili RT 004 RW 004 Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao diserahkan dalam keadaan sehat berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil tangki air dengan nomor polisi DH 8394 AM, 1 (Satu) Unit STNK Mobil, 1(Satu) buah kunci kontak, 1 (Satu) unit Sepeda motor scoopy Nomor Polisi DH 3600 KP warna hitam, 1 (Satu) buah STNK motor berikut kunci kontak.

Tahap II ini dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S S Mali,S.H didampingi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao BRIPKA Hasbullah Machmud,S.H, BRIPKA Meylchy L Taopan, BRIGPOL Sandro Bani serta BRIPDA Alan Mbolik.
Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao Wilibrodus Harum,S.H,M.H.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis (11/12) sekitar pukul 17.20,Tepatnya di Jalan Raya Oemilal Tumur, Mobil tangki yang dikemudikan oleh ADN alias Agustinus dengan Nomor Polisi DH 8394 AM melaju menuju arah Oelua berada di belakang sepeda motor Scoopy No.Pol DH 3600 KP yang dikendarai oleh BMYM alias Beci yang membonceng RYP alias Resti (Korban).
Tiba di TKP Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh BMYM alias Beci hendak berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu reting namun karena jarak yang sangat dekat maka tabrakan antara mobil tengki yang dikemudikan oleh ADN alias agustinus dengan Sepeda motor yang dikendarai oleh Beci dan Resti tidak dapat terhindarkan.

RYP alias Resti (Korban) mengalami luka serius diarea kepala pasca kecelakaan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S S Mali,S.H, "Tahap II terhadap Tersangka ADN alias Agustinus dan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao" ungkap Kasat Lantas.
"Ini juga menjadi tanggungjawab moril kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka, Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi dengan siapapun dan dimana saja jika kita tidak hati hati saat berkendara dan memastikan keselamatan diri saat berlalu lintas" tegas Kasat Lantas.
Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan sehingga tidak hanya hanya keselamatan pengendara yang terlindungi namun pengguna jalan yang lain juga merasa aman saat berlalu lintas" pungkas Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S S Mali,S.H. (BDN_23)


