Sosialisasi Barcode Yanduan Propam Polri Bagi Peserta Diklat Satpam Gelombang VI Polda NTT
Melalui Sosialisasi Ini Diharapkan Dapat Menekan Potensi Pelanggaran Personel
PROPAM. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao melaksanakan sosialisasi Barcode Pengaduan Masyarakat “Dumas Presisi” kepada para Peserta Pendidikan dan Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Gelombang VI Polda NTT. Kegiatan berlangsung di Aula Wirasatya Polres Rote Ndao dan dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., didampingi BRIPDA Delianti Sinlaeloe, BRIPDA Kenny SMaut, dan BRIPDA Fadhil Fanggidae. Kamis (23/04/2026)
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari Pengawasan Melekat (Waskat) untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggota, Khususnya pada proses pendidikan, termasuk tindakan yang berpotensi dilakukan oleh instruktur selama diklat berlangsung.
Dalam Kegiatan sosialisasi ini , BRIPDA Kenny menyampaikan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa secara tegas melarang berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, maupun pungutan liar dalam proses Diklat Satpam.
“Dilatih boleh, disiksa jangan. Satpam adalah mitra Polri yang tugasnya humanis di lapangan. Jika dari pendidikannya sudah diajarkan dengan kekerasan, maka akan merusak marwah Satpam dan Polri,” tegas Bripda Kenny.
Selain mengenalkan fitur pengaduan melalui barcode, Ia juga melakukan publikasi Call Center khusus Propam Polres Rote Ndao di Nomor 085 122 993 773 serta akun resmi media sosial Propam Polres Rote Ndao sebagai kanal pelaporan bagi pengguna media sosial.

Para peserta Diklat juga diberikan pemahaman mengenai tata cara melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan fisik oleh instruktur/anggota, pungutan liar di luar biaya resmi diklat, perundungan dan penghinaan yang merendahkan martabat, hingga pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik.
Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat sejak diterima, serta identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Ini adalah komitmen Polri untuk memutus mata rantai kekerasan sejak dari Selama Proses Diklat Kami tidak akan tolerir oknum instruktur maupun anggota yang mencoreng nama institusi. Propam hadir untuk mengawasi sekaligus melindungi,” ujar Kasipropam.
Lebih lanjut, IPTU I Putu Parwata,S.H menyampaikan bahwa Barcode Dumas Presisi telah dipasang di ruang publik maupun media sosial. Seluruh Peserta Diklat diwajibkan menyimpan nomor call center Propam Polres Rote Ndao agar akses pengaduan dapat dilakukan kapan pun dibutuhkan.
Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek pencegahan (efek gentar) bagi oknum yang berniat melakukan pelanggaran sekaligus memberikan rasa aman kepada para siswa satpam selama mengikuti diklat, tegasnya. (BDN_23)


