Satu Unit Motor Supra X 125 Diserahkan Polsek Rote Barat Daya Kepada Pemilik, Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Motor Tersebut Awalnya Dilaporkan di Polsek Rote Barat Daya Karena Diduga Telah Dicuri
ROTE BARAT DAYA. Berawal dari Arfin Tunmuni (Pelapor) pada minggu 15 Februari 2026 memarkir sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan No.Pol DH 6209 G di Pelabuhan Rakyat DT Desa Oebou, Kemudian Ia kembali kerumahnya di Pulau Nusamanuk menggunakan perahu motor. Pada Senin 16 Februari 2026 saat Ia akan mengambil motornya ternyata sudah tidak berada ditempat awal Ia memarkir kendaraannya (Hilang). Atas peristiwa ini Arfin Tunmuni (Pelapor) membuat Laporan Polisi pada Polsek Rote Barat Daya dengan Nomor : LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK RBD/RES RND tanggal 16 Februari 2026 atas Tindak pidana Pencurian.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat akhirnya motor yang dilaporkan hilang oleh Pelapor atau merupakan korban Tindak pidana pencurian akhirnya menemui titik terang. Jumat (20/02/2026).
Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Subur Gunawan.,S.H, " Motor yang awalnya dilaporkan hilang ditemukan dirumah Bapak Musa Mesah dan bukan merupakan tindak pidana karena motor tersebut dibawa oleh Saudara Erson Adu yang berkesimpulan bahwa Kunci motor yang dititipkan Aris Bayk merupakan kunci motor milik Musa Mesah " ungkap Kapolsek.

Menurut keterangan Bapak Musa Mesah, Pada hari minggu sekitar pukul 15.00 Wita Ia mendapat Voice note dari Mikris Mesah bahwa kunci motor Jupiter Z miliknya (Mikris) Ia titip pada Aris Bayk agar Musa Mesah bisa memindahkan motor Aris Bayk di Pelabuhan DT kerumah Musa Mesah di Dusun Danehoe.
Sekitar pukul 17.30 Wita Aris Bayk yang dititipkan kunci motor menyerahkan kunci motor Jupiter Z milik Mikris Mesah kepada Musa Mesah namun karena Ia belum ke Danoheo maka diminta bantuan Erson Adu untuk memindahkan motor tersebut.
Saudara Erson Adu berkesimpulan bahwa motor yang akan dipindahkan adalah motor Supra X 125 Milik Musa Mesah, Sekitar pukul 18.30 Wita Saudara Erson Adu tiba dari pelabuhan landu kemudian mengendarai Ranmor Roda 2 (Dua) yang Ia pindahkan menuju rumah Musa Mesah dan kemudian menyerahkan kunci motor yang dititipkan Aris Bayk kepada Istri Musa Mesah.
Rabu tanggal 18.00 Wita, Sekdes Fuafuni Mikris Mesah menyuruh anaknya untuk mengambil motor di rumah Bapak Musa Mesah, Namun bukan motor yang bersangkutan yang ada dirumah Musa Mesah.

Setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan DT oebou ternyata motor Jupiter Z Milik Mikris Mesah masih terparkir diarea pelabuhan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata motor tersebut milik Arifin Tunmuni" jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Dari pengakuan Arifin Tunmuni bahwa motornya bisa dihidupkan dengan kunci apa saja dan memang sesuai pengakuan Erson Adu bahwa saat itu kondisi gelap dan motor juga tetap hidup walaupun dengan jenis kunci yang berbeda.
Motor para pihak telah dikembalikan dan telah dibuatkan surat tanda terima barang. Penyelesaian kekeliruan yang terjadi dilakukan secara baik baik tanpa paksaan dari pihak manapun"
Kami berharap komunikasi antara Polri dan masyarakat tetap terjaga dan setiap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat dapat diperoleh solusi secepatnya dengan kerjasama yang baik" pungkas IPDA Subur Gunawan.,S.H.(BDN_23)


