Respons Cepat Layanan 110, Polsek Rote Timur Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pencurian di Lakamola

Respons Cepat Layanan 110, Polsek Rote Timur Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pencurian di Lakamola
Kapolsek Rote Timur IPDA A. Ikram Mahben, S.H. bersama anggota saat melakukan oleh TKP dugaan tindak pidana pencurian di Kios Anya yang berlokasi di Dusun Oenguni, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Rabu (04/11).

www.tribratanewsrotedao.com – Rote, Wujudkan pelayanan Kepolisian yang cepat dan responsif terhadap pengaduan masyarakat, Polsek Rote Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao, Rabu (4/11/2026).

Pengaduan tersebut diterima sekitar pukul 08.45 Wita, terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kios Anya, milik Daniel P. J. Bolla, yang berlokasi di Dusun Oenguni, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rote Timur IPDA A. Ikram Mahben, S.H. bersama Kanit Reskrim AIPDA Wahyu Martono, Bhabinkamtibmas Desa Lakamola AIPTU Siprianus Blegur, Ka SPK III AIPTU Maxi Sembron Saudale serta personel piket langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, personel Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mengumpulkan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan peristiwa pencurian tersebut.

Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari pemilik kios maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian guna memperoleh informasi mengenai kronologi peristiwa serta petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. CCTV yang berada di dalam dan luar kios pun menjadi obyek bahan informasi.

Sementara itu, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan beberapa informasi dan bahan keterangan dari pemilik kios dan juga masyarakat, dirinya berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui akan kejadian tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Rote Timur.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa Polsek Rote Timur langsung merespon laporan tersebut, disebutnya dengan adanya Call Center 110 masyarakat diberikan kemudahan untuk meyampaikan dan juga melaporkan berbagai informasi dan kejadian yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus datang ke kantor Polisi.

“Usai adanya laporan ke Call Center 110, Polsek Rote Timur langsung bertindak cepat mendatangi TKP, di lokasi kita langsung cek dan juga mengambil berbagai informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian ini, sampai saat ini kami masih kembangkan, semoga kejadian ini bisa terungkap,” jelas Kapolsek.

Call Center 110 ini bebas pulsa dan dengan layanan ini masyarakat diberi kemudahan untuk memberitahukan dan melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus datang ke kantor Polisi, imbuhnya.

Selanjutnya, Kapolsek mengarakan Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Diketahui bahwa sampai dengan saat ini belum ada bukti yang mengarah kepada seseorang atau pihak tertentu yang terlibat dalam kejadian tersebut, namun Polsek Rote Timur akan terus melakukan langkah peyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Melalui respons cepat ini Polres Rote Ndao dan jajaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan Kepolisian yang responsif, profesional dan humanis kepada masyarakat.

Polres Rote Ndao juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun membutuhkan bantuan Kepolisian.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Kepolisian sesuai prosedur yang berlaku secara cepat dan tepat. (H’rnd)