Redam Gejolak Kamtibmas, Kapolres Turun Tangan Cipta Kondisi

Redam Gejolak Kamtibmas, Kapolres Turun Tangan Cipta Kondisi

www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si bersama para PJU Polres Rote Ndao turun langsung ke TKP guna meredam aksi massa akibat adanya perkelahian, Senin (30/12/2019).

Menurut Kapolres, hal ini perlu dan sangat diperlukan mengingat kejadian ini melibatkan 2 desa yang berselisih.

“ Kejadian seperti ini memerlukan penanganan dan tindakan langsung, oleh karena itu saya bersama para pejabat utama Polres langsung turun tangan, diharapkan dengan kedatangan kami dapat meredam aksi massa yang meluas,” ujar Kapolres.

Diketahui bahwa pada hari yang sama, terjadi perkelahian antara para masyarakat Desa Oetefu dan Desa Lalukoen yang mengakibatkan adanya adanya beberapa warga yang terluka.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK,M.Si foto bersama dengan stake holder terkait saat di TKP

Dari keterangan yang dihimpun, Harun Nggeon bersama Rifan Nggeon yang merupakan warga desa Lalukoen menjadi korban pemukulan Anjas Mesah dari Desa Oetefu. Tidak menerima akan kejadian tersebut beberapa warga Desa Lalukoen mendatangi rumah Anjas Mesah di Desa Oetefu guna menanyakan akan perihal kejadian tersebut, namun saat dating terjadi salah paham hingga terjadi perkelahian antar warga tersebut.

Untuk meredam aksi massa yang meluas, Kapolres bersama PJU langsung menggalang para tokoh agama dan tokoh masyarakat antara kedua desa yang bertikai. Menurut Kapolres dengan penggalangan para tokoh yang berperan dalam masyarakat, dapat menjadi kunci untuk kembali ciptakan kamtibmas yang kondusif.

“ Para tokoh agama dan tokoh masyarakat telah kita galang, guna meredam aksi yang dapat meluas, tentu tidak diinginkan karena adanya salah paham antara orang perorang akhirnya meluas antar desa,” ucap Kapolres.

Imbuh Kapolres, saat ini Pihak Polres telah mengamankan orang-orang yang menjadi pemicu terjadinya keributan, kita akan periksa dan siapa di mata hukum yang bersalah akan diproses secara aturan yang berlaku. (6”nur)