Polsek Rote Tengah Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian Hewan Ke JPU Setelah P21

TBN_ROTE TENGAH, Bertempat di Kompleks Perkantoran Bumi Tiilangga Permai Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao , Unit Reskrim Polsek Rote Tengah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian hewan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Senin (28/07/2025).
https://tribratanewsrotendao.com/kapolsek-rote-tengah-dua-terduga-pelaku-pencuri-sapi-diperiksa-intensif
Penyerahan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang yaitu ME alias Mikael dan DP alias Daniel dan barang bukti berupa 1 (satu) Ekor Hewan Ternak Sapi Betina, Sebagain potongan telinga dari sapi tersebut, 1 (satu) buah tas ransel berwarna abu-abu, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah parang, Seutas tali nilon dengan panjang 5 (lima) meter ,Seutas tali nilon dengan panjang 9 (sembilan) meter dan 1 (satu) buah karung.
Peristiwa pencurian sapi ini terungkap setelah adanya laporan warga yang melihat para tersangka mengingat sapi milik Sander Lian (Korban/ Pemilik Sapi) di hutan Nafidanon, Dusun Baubafan Desa Lidabesi kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao,
Kemudian Pelapor Sander Lian membuat Laporan Polisi sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 25 Maret 2025.
https://tribratanewsrotendao.com/ipda-charles-resmi-ditahan-dua-pelaku-pencurian-sapi-di-rote-tengah-dititipkan-pada-rutan-mapolres-rote-ndao
Kapolsek Rote Tengah mengungkapkan, "Pasal yang diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan kedua tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP junto 362 KUHP denga ancaman pidana atau hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara"
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap sesuai surat Nomor : B-538/N.3.23/Eoh/1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 maka Kedua Tersangka bersama barang bukti diserahkan secara langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah Bripka Ardi Sine bersama Brigpol Djasti Purwanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baa dan diterima oleh Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H' imbuh Kapolsek.
Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi bagi kinerja unit Reskrim Polsek Rote Tengah yang telah maksimal dalam penanganan tindak pidana yang dilaporkan warga.
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh Polsek jajaran Polres Rote Ndao agar penegakkan hukum merupakan solusi terbaik terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat" pungkas Kapolres. (BDN_23)