*Polres TTS Bergerak Cepat Tangani Dugaan Pengrusakan Puluhan Rumah di Amanuban Selatan, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri*

*Polres TTS Bergerak Cepat Tangani Dugaan Pengrusakan Puluhan Rumah di Amanuban Selatan, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri*

www.tribratanewsrotendao.com.SOE – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (26/7/2026) sore.

Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok massa yang melakukan konvoi diduga melempari rumah-rumah warga menggunakan batu. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah pintu dan jendela rumah warga serta kendaraan yang terparkir di sekitar permukiman. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 32 unit rumah dan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Sesaat setelah menerima informasi adanya aksi pengrusakan, jajaran Polres TTS langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian korban, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya merespons cepat laporan masyarakat dengan mengerahkan personel gabungan dari fungsi Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

"Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional," ujar Kapolres.

Selain melakukan pengamanan, penyidik Satreskrim Polres TTS juga terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun melakukan aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Hendra Dorizen.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

Hingga saat ini, personel Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Situasi di Desa Bena dan Desa Oebelo terpantau aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.(TBN)

#NttPenuhKasih