Kasipropam : Video Asusila Yang Melibatkan FCL Siap Disidangkan
Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Yang Bersangkutan Akan Diproses Sesuai Aturan Yang Berlaku.
ROTE. Propam Polres Rote Ndao melakukan respon cepat terhadap pemberitaan media online yang mengungkapkan keterlibatan personel Polres Rote Ndao inisial FCL atas sebuah video asusila bersama seorang wanita inisial VM.Senin (23/03/2026).
Pemberitaan kejadian ini menjadi viral karena FCL yang merupakan anggota Polri pada Polres Rote Ndao serta orang tua VM dalam beberapa media menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh FCL mencoreng nama baik dan harus ditindak tegas.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P melalui Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Parwata.,S.H, menjelaskan bahwa setelah video tersebut viral yang bersangkutan (FCL) langsung dipindahtugaskan dari Ba Sat Samapta Polres Rote Ndao menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk proses pemeriksaan.
"Peristiwa ini kami monitor karena pemberitaan sejumlah media online, Setelah dilakukan klarifikasi terhadap FCL kemudian atas perintah Bapak Kapolres langsung dipindahtugaskan menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk memudahkan pemeriksaan" ungkap Kasipropam.
"Awal video ini beredar pada grup telegram Brankas Viral Kupang pada 14 Februari 2026 dimana dalam video tersebut terdapat terduga FCL dan VM melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang direkam oleh VM menggunakan hp miliknya bertempat di kos kosan tempat tinggal VM di Kelurahan Oebobo Kecamatan Fatululi Kota Kupang" jelas Kasipropam
Kemudian kami dari Propam melalui unit Paminal Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dan telah dilakukan dilakukan permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara interogasi (BAI) atas keterangan FCL.
Atas dasar BAI kami lakukan gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa perbuatan FCL yang melakukan hubungan badan dengan VM berupa bukti rekaman Video adalah cukup bukti melanggar pasal 8 huruf (C) angka 3 dan pasal 13 huruf (G) angka 5 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Polri.
"Terduga pelanggar (FCL) membenarkan kejadian tersebut, Sekitar bulan agustus 2025 VM menghubungi FCL melalui pesan Wa dengan tujuan untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2.000.000.00,- (Dua juta rupiah) untuk membayar tunggakan penginapan homestay yang berlokasi di Lekioen Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain yang disewakan secara bersama sama oleh FCL dan VM untuk bertemu sebelum hubungan sebagai pasangan kekasih berakhir"
Karena FCL belum mengirimkan uang sesuai permintaan VM, Kemudia Ia mengirimkan screenshot video intim mereka dengan ancaman "jika tidak merespon dan memberikan uang maka video pornografi kita akan diviralkan"
Menurut FCL awalnya ia tidak yakin bahwa VM akan melakukan aksinya namun Ia tetap melakukan pelunasan tagihan Homestay itu secara langsung sebesar Rp1.600.000.00,-( Satu juta enam ratus ribu rupiah)"
Kejadian ini menjadi atensi pimpinan dan terhadap FCL tidak hanya sebagai Ba Polres namun telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam, Sedangkan terhadap VM hingga hari ini belum bisa dimintai keterangan karena tidak diketahui keberadaannya " imbuh IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H.
"Komitmen kami terhadap FCL akan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kami juga telah menyelesaikan pemberkasan dan siap untuk disidangkan" pungkas Kasipropam (BDN_23)


