Perisai Demokrasi di Era Digital: Kabidhumas Polda NTT Soroti Perlindungan Jurnalis dari Teror Siber

Perisai Demokrasi di Era Digital: Kabidhumas Polda NTT Soroti Perlindungan Jurnalis dari Teror Siber

www.tribratanewsrotendao.com.Kupang – Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak lagi hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga menjelma menjadi serangan digital yang masif dan terstruktur. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra saat mengikuti diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD) 2026 di Kedai Kopi Petir, Selasa (5/5/2026).

Dalam forum tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa di era geopolitik modern, informasi telah menjadi aset strategis negara. Gangguan terhadap arus informasi, termasuk intimidasi terhadap jurnalis, berpotensi mengganggu stabilitas nasional.


Di tengah derasnya arus digital, jurnalisme profesional menjadi kompas moral. Tanpa perlindungan yang memadai, maka kebenaran bisa tenggelam oleh disinformasi dan tekanan,” ujarnya.

*Ancaman Nyata di Ruang Siber*

Kabidhumas menjelaskan bahwa bentuk kekerasan terhadap jurnalis kini berkembang menjadi non-fisik, seperti peretasan akun, penyebaran data pribadi (doxing), hingga serangan terhadap sistem media.

Menurutnya, kondisi ini juga mulai dirasakan di wilayah NTT, terutama ketika jurnalis mengangkat isu-isu sensitif. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan serius agar insan pers dapat bekerja tanpa rasa takut.

*Penegakan Hukum Jadi Kunci*


Polda NTT, lanjutnya, mengedepankan penegakan hukum berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers sebagai payung hukum utama.

Ia menyebut lima pilar penting dalam efektivitas penegakan hukum siber, yakni kesiapan aparat, dukungan teknologi forensik digital, regulasi yang kuat, peran aktif masyarakat, serta budaya hukum yang sadar aturan.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

*Peran Strategis Polisi Siber*

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas juga menyoroti peran Subdit Siber Polda NTT yang aktif melakukan patroli digital, investigasi forensik, serta memberikan respons cepat terhadap laporan ancaman siber.

Ia mengajak para jurnalis untuk tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi digital, dengan melampirkan bukti sebagai dasar penindakan hukum.

*Jaga Kebebasan Pers, Jaga Demokrasi*

Kabidhumas menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Tanpa perlindungan terhadap jurnalis, maka fungsi kontrol sosial akan melemah.

“Tujuan kami jelas, yakni menghadirkan keadilan bagi korban, kepastian hukum bagi semua pihak, dan manfaat berupa rasa aman bagi insan pers untuk terus berkarya,” ungkapnya.

*Rekomendasi Dewan Pers*

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT juga menyampaikan rekomendasi dari Dewan Pers yang menjadi perhatian bersama, yakni pentingnya peningkatan profesionalisme dan tata kelola media. “Dewan Pers merekomendasikan agar penanggung jawab atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama, media segera melakukan verifikasi perusahaan pers, serta secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi wartawan. Selain itu, dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman pemberitaan media siber,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Kombes Pol Henry mengajak seluruh insan pers untuk meningkatkan literasi keamanan digital serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman yang dialami.

“Polda NTT siap menjadi mitra strategis insan pers. Kami ingin memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman, independen, dan profesional demi kepentingan publik serta kemajuan daerah,” pungkasnya.(TBN)