P21 Tindak Pidana ITE, BP Diserahkan ke JPU Oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao
Sat Reskrim Polres Rote Ndao Melakukan Tahap II Tindak Pidana ITE Kepada JPU Kejari Baa

Rote, Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil dituntaskan penanganannya atau dinyatakan P21 oleh JPU kejaksaan Negeri Baa. Senin (11/08/2025).
Sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-537/N.3.23./06/2025, Tanggal 26 Juni 2025 Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka BERNADUS POLIN Alias NAPOL melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah lengkap (P-21)
Peristiwa ini dilaporkan oleh ES atas komentar salah satu pengguna akun Facebook FP saat pelapor sementara melakukan live pada grup ANAK ROTE ANTI KORUPTOR.
Kronologis tindak pidana yang dilaporkan menurut pelapor ES yaitu saat sedang melakukan Live pada akun media sosialnya, Tiba tiba muncul akun Facebook atas nama FP dan terjadi saling berbalas komentar antara ES dan FP.
Pelaporan terhadap akun FP diakibatkan karena salah satu kalimat yang disampaikan kepada pemilik akun ES adalah penjilat, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan sehingga ES melaporkan pemilik akun FP ke SPKT Polres Rote Ndao sesuai LP Nomor : LP/B/86/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 29 Juli 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H melalui Kanit Tipidter Aiptu I Made Budiarsa,S.H bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan suah sesuai SOP termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.
Tahap II Tindak Pidana ITE dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao I Myoman Agus Pradnyana,S.H.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE" jelas Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polree Rote Ndao AKP Markus Y Foes,S.H , Tersangka BP alias Bernadus diserahkan ke JPU Kejari Baa dalam.keadaan sehat, bersama sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar /screenshoot pengguna akun media sosial Facebook atas nama Cinta Mulia melalui grup media sosial ANAK ROTE ANTI KORUPTOR, 1 (Satu) unit Handphone merk Realmi C53 warna silver semi gold dengan IMEI 1 863991061021958 dan IMEI 2 863991061021941, 1 (Satu) buak akun akun.media sosial Facebook atas nama Frenando Polin https://www.facebook.com/frenando.polin.7?mibextid=ZbWKwl; ,1 (Satu) buah akun Gmail polinfrenando@gmail.com.
Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reskrim.Polres Rote Ndao atas Penetapan P21 atas Tindak Pidana ITE yang dilaporkan oleh Pelapor ES.
"Kami berharap masyarakat lebih aware atas setiap penggunaan medsos sehingga tidak menimbulkan dampak hukum" jelas Kapolres. (BDN_23)