Operasi Miras di Wilayah Hukum Polsek Pantai Baru Amankan 14 Liter Sopi
Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Keras Oleh Polsek Pantaibaru Untuk Menekan Potensi Tindak Pidana
PANTAIBARU, Dalam upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), Polsek Pantai Baru melaksanakan razia atau operasi miras tanpa ijin edar dengan tujuan untuk dapat menekan potensi tindak pidana. Sabtu (08/11/2025)
Operasi ini dilaksanakan secara serentak menindaklanjuti arahan Kapolda NTT dalam rangka penertiban dan peredaran minuman keras tanpa ijin edar.
Hasil dari operasi minuman keras tanpa ijin yang dijual oleh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pantaibaru, Berhasil mengamankan 14 (Emat belas) liter minuman keras lokal jenis sopi pada 2 (DUa) lokasi yang berbeda.
Kegiatan operasi atau razia yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek pantaibaru Aiptu Jefri Kapitan selain mengamankan minuman keras tanpa ijin edar juga memberikan pemahaman bagi pemilik miras lokal ini agar tidak mengulangi perbuatannya demi menekan dampak sosial yang ditimbulkan.
Seluruh minuman keras (Miras) lokal tanpa ijin ini akan diamankan di Mapolsek Pantaibaru sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rote Ndao untuk dimusnahkan bersama hasil operasi dari Polsek jajaran" ungkap Kapolsek Pantaibaru Ipda Roly A Ndaong.
Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Dengan upaya ini kami berharap dapat mengurangi peredaran miras dan dampak negatif yang ditimbulkannya" jelas Kapolsek
Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polsek Pantaibaru untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan minuman keras, Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun lokasi penyulingan minuman keras diwilayah hukum Polsek Pantaibaru sehingga dapat dilakukan edukasi kamtibmas secara langsung" tutup Kapolsek Pantaibaru Ipda Roly A Ndaong. (BDN_23)


