Kapolsek Rote Timur : Lansia 66 Tahun Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Telah Diamankan

Kapolsek Rote Timur : Lansia 66 Tahun Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Telah Diamankan
Personel Polsek Rote Timur Mendampingi Korban Saat Dilakukan Perawatan Pada Puskesmas Sotimori (Selasa 13/05/2025)

www.tribratanewrotendao.com.Papela. Peristiwa pidana yang terjadi ini terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Timur tepatnya di Desa Daiama dusun Soao Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao. Selasa (13/05/2025),Pukul 15.00 Wita.

Korban adalah LB alias Leonel usia 12 Tahun jenis kelamin Laki Laki, Pelajar (SD Kelas IV) Alamat RT  004 RW 002 Dusun Soao Desa Daiama Kecamatan Landu leko Kabupaten Rote Ndao.

Kejadian kekerasan  dengan menggunakan benda tajam yang dialami oleh korban terjadi saat  Ia (Korban) bersama rekan rekan lainnya bermain disumur  belakang Gereja GMIT Ebenhaeser soao. Sekitar pukul 15.00 Wita datanglah EA alias Efraim (Pelaku) 66 Tahun Jenis Kelamin Laki Laki Pekerjaan Petani Alamat Soao RT 002 RW 001 Dusun Soao Desa Daiama Kecamatan landu Leko Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Saksi yang juga seumuran dengan Korban yaitu  MA alias Meditr* (13 Tahun),MA alias Marvi* (10 Tahun) dan LA  alias Leonar* (12 Tahun) bahwa kejadian kekerasan yang dialami oleh LB  (Korban)  saat mereka berjalan searah dengan EA (Pelaku). Saksi MA alias Meditr* berjalan mendahului pelaku, Kemudian diikuti oleh korban LB yang berjalan disisi kiri EA (Pelaku) sedangkan saks lainnya yaitu LA alias Leonar*  dan MA alias Marvi* masih duduk diatas sumur.

Lokasi Tempat Korban LB Mengalami Kekeran Menggunakan Benda Tajam (Selasa 13/05/2025) 

Saksi LA dan Saksi MA (Sementara duduk disumur) melihat Pelaku EA mengayunkan parangnya   sehingga mengenai kepala korban LB sehingga menyebabkan luka bacok. Pelaku EA tidak peduli terhadap kondisi korban akibat luka bacok dan terus berjalan menjauh dari Korban. 

Korban kemudian bertemu dengan ayah kandungnya yaitu RB alias Rafles dan kemudian diantar untuk mendapatkan pertolongan medis pada Puskesmas Sotimori.

Kapolsek Rote Timur, " Setelah diperoleh informasi dari masyarakat, Kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhubung korban telah mendapatkan pearawatan medis di Puskemas Sotimori maka personel kami bagi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi korban serta melakukan pulbaket di lokasi kejadian" jelas Kapolsek Ipda Roli A Ndaong

Luka pada korban tepatnya pada bagian belakang telinga sebelah kanan, tepi luka rata sepanjang 4 Cm, Lebar Luka 0,5 CM kedalaman luka 4 Cm, tampak pendarahan aktif, luka diduga akbat bersentuhan benda tajam dan luka yang dialami korban telah dilakukan perawatn medis dengan 4 jahitan.

"Pelaku (EA)  dan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah parang telah kami amankan. " jelas Kapolsek

Parang (Benda Tajam) Yang Diduga DIgunakan Oleh Pelaku ET Terhadap Korban LB ( Selasa 13/05/2025) 

Kami juga berterima kasih kepada masyarakat karena tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku, Untuk sementara Pelaku akan diamankan di Polsek Rote Timur dan kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan juga keluarga korban sambil menunggu kondisi korban. Karena setelah mendapat tindakan medis, Keluarga langsung membawa korban kembali kerumah .

Ini juga merupakan bentuk proaktif Polri dalam melakukan respon cepat atas setiap informasi dari masyarakat yang mengganggu kamitibmas, Pencegahan terhadap setiap   kekerasan maupun potensi aksi premanisme menjadi fokus Polsek Rote Timur dalam menjaga kamtibmas"

Keluarga Korban RB (Ayah Korban) tidak bersedia untuk melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan bersedia untuk membuat surat pernyataan bahwa menolak membuat laporan polisi  atas perisitiwa yang dialami oleh korban "  tutur Kapolsek Rote Timur Ipda Roli A Ndaong (BDN_23)