Kapolres Rote Ndao Jadi Irup Upacara PTDH Personel Polres Rote Ndao

PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Mupakan Langkah Tegas Institusi Polri Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Kapolres Rote Ndao Jadi Irup Upacara PTDH Personel Polres Rote Ndao

ROTE. Bertempat di Lapangan Apel depan Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao, Berlangsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Rote Ndao yang dilakukan secara In Absentia. Senin (22/12/2025)

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono S.ST., M.K.P. bertindak sebagai Inspektur Upacara, Perwira Upacara Kabag SDM Polres Rote Ndao Akp.Bambang Hartoyo serta Komandan Upacara Kanit PPA Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata.,S.H.

Upacara PTDH terhadap JS alias Jhefin pada hari ini juga  dihadiri oleh PJU Polres Rote Ndao, Kapolsek Jajaran serta anggota Polres Rote Ndao, Dibawah kondisi cuaca hujan deras namun pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan.

JS diberhentikan sesuai  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Nomor : Kep/607/XI/2025, tanggal 11 Desember 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri 

Pelanggaran yang dilakukan JS telah melalui sidang kode etik profesi Polri  dengan Pasal 11 huruf a, pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 3 huruf c, pasal 5 huruf a peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 huruf d, pasal 10 huruf f peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhitung tanggal 11 Desember 2025 JS yang semasa aktif berangkat Brigpol dinyatakan bukan lagi merupakan anggota Polri atau Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

Karena pelaksanaan Upacara PTDH terhadap JS dilakukan secara In Absentia maka penyerahan Surat Keputusan diserahkan secara simbolis dan Foto JS dicoret sebagai simbol bahwa JS bukan lagi menjadi bagian dari Institusi Polri.

Dalam arahannya Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P menegaskan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus berbenah dan melakukan tindakan tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Polri sebagai institusi mempunyai aturan yang jelas dan tegas bagi setiap anggota Polri, Jika ada pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Kapolres

Saya tegaskan bahwa setiap Personil Polri Polres Rote Ndao untuk tidak melakukan suatu pelanggaran, Hindari pelanggaran sekecil apapun dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota Polri" tegas  Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P (BDN_23)