Jum’at Curhat, Kapolres Rote Ndao Tampung Aspirasi Warga Desa Suelain

Jum’at Curhat, Kapolres Rote Ndao Tampung Aspirasi Warga Desa Suelain
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., saat menemui warga dalam kegiatan Jum’at Curhat di rumah Bapak Johanis Ellia selaku Kepala Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Jumat (10/02)

www.tribratanewsrotedao.com – Rote, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Jum’at Curhat di rumah Bapak Johanis Ellia selaku Kepala Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Jumat (10/02/2023).

Dan pada kegiatan Jumat curhat ini, Kapolres didampingi Kapolsubsektor Suelain AIPTU Yohanes Umbu Zogara, S.H, Kanit Binmas Polsek Lobalain AIPDA Wayan Partama, S.T. dan Kasium Polsek Lobalain AIPDA I Kadek Suwitra, S.I.P.

Kapolres kesempatan ini kembali menuturkan bahwa kegiatan Jum’at curhat ini bertujuan untuk mendengar secara langsung keluhan, saran dan masukan dari masyarakat, terkait pelayanan Kepolisian dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Rote Ndao khusunya di Desa Suelain.

“Kegiatan Jum’at curhat merupakan Program prioritas Kapolri yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sampai hal yang terkecil,” jelas Kapolres.

Kegiatan ini juga merupakan program unggulan Polri dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan cara turun langsung di tengah-tengah masyarakat serta sekaligus untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat dan sebagai salah satu bentuk upaya Polres dan Polsek dalam memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran serta pelayanan Kepolisian, imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Bapak Jonirepa N. Loloin selaku Kepala Desa Suelain menanyakan tentang sistem pelaporan apabila terjadi gangguan kamtibmas atau pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

“Mohon encerahan Bapak Kapolres, saya ingin menanyakan bilamana terjadi gangguan kamtibmas berupa tindak pidana ataupun pelanggaran yang terjadi di wilayah kami, apa kami harus lapor ke Polsek atau ke Polres ataupun ke kantor Polsubsektor saja,” ucap bapak Jonirepa.

Menanggapi hal ini Kapolres langsung memberikan penjelasan bahwasanya dengan hadirnya Polsubsektor itu merupakan perpanjangan tangan dari pihak Kepolisian, disitu juga bisa sebagai tempat untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Terkait  pelaporan tindak pidana ataupun pelanggaran yang terjadi silahkan laporkan di Polsubsektor, kantor ini sebagai perpanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedepan bila kasus yang telah dilaporkan dan dalam perjalanannya apabila tidak menemui jalan keluar maka akan dinaikkan ke kesatuan atas untuk diproses lebih lanjut, namun apabila di tengah jalan ada perdamaian antar kedua belah pihak kami bisa memediasi dan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi kebaikan bersama,” jelas Kapolres.

Kapolres juga berharap peran serta masyarakat untuk bersama dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Semua saran serta masukkan yang telah disampaikan akan kami tampung dan akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin, permasalahan yang dalam penyelesaiannya akan melibatkan instansi terkait, nantinya juga kami akan segera berkoordinasi untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik,” tutup Kapolres. (6nur)