Ditetapkan Sebagai TSK, SS Ditahan Untuk Kepentingan Penyidikan

Sebagai Bukti Konkrit Keseriusan Polres Rote Ndao Dalam Penanganan Tindak Pidana PPA-PPO

Ditetapkan Sebagai TSK, SS Ditahan  Untuk Kepentingan Penyidikan
Tersangka SS Saat Akan Dilakukan Penahanan Pada Ruang Tahanan Mapolres Rote Ndao, Sabtu (02/05/3026)

SAT RESKRIM. Keseriusan Polres Rote Ndao dalam penangananan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak terus menunjukan trend Positif. Hal ini dibuktikan oleh  Unit PPA - PPO Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh terduga SS. Sabtu (02/05/2026).

Semenjak dugaan tindak pidana persetubuhan anak dengan terlapor SS atas DS yang dilaporkan oleh YS telah dilakukan langkah langkah penanganan sesuai SOP semenjak peristiwa ini dilaporkan.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST., M.K.P melalui Kasat Reksim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban DS telah masuk pada tahap penyidikan dengan ditetapkannya SS sebagai tersangka" ungkap Kasat.

"SS telah ditahan semenjak tanggal 01 Mei 2026 hingga tanggal 20 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan, Ini komitmen kami sebagai bentuk transparansi penanganan perkara terutama berkaitan dengan Tindak Pidana PPA-PPO" jelas Kasat.

Selama penanganan perkara ini kami selalu menghargai dan menghormati hak hak korban agar tidak menimbulkan trauma selama dalam pemeriksaan, Kami juga melibatkan instansi terkait untuk melakukan pendampingan dan ahli psikologi agar tidak menimbulkan trauma bagi korban jika berinteraksi dengan orang lain.

Kami juga mengintensifkan penyelesaian berkas perkara agar secepatnya perkara ini diserahkan ke JPU Kejari Rote Ndao" pungkas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H. (BDN_23]