17 Liter Sopi Diamankan Polsek Rote Tengah Saat Dilakukan Razia Pada Sejumlah Kendaraan
Pencegahan Peredaran Miras Tanpa Ijin Merupakan Upaya Polri Untuk Menekan Potensi Tindak Pidana
ROTE TENGAH, Pencegahan peredaran minuman keras tanpa ijin edar dilakukan oleh Polsek Rote Tengah, Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Kapolda NTT dalam rangka menekan potensi tindak pidana diwilayah hukum Polda NTT. Kegiatan Razia dipimpin oleh Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos bersama seluruh Personel Polsek Rote Tengah. Kamis (06/11/2025).
Pelaksanaan razia dilakukan bertempat didepan Mapolsek Rote Tengah, Seluruh kendaraan yang melintas jalur baa - pantaibaru tidak luput dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan oleh personel Polsek Rote Tengah.
Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Operasi pencegahan peredaran minuman keras tanpa ijin edar merupakan tindak lanjut dari Perintah Kapolda NTT yang disampaikan melalui surat telegram kepada jajaran Polda NTT dalam rangka penertiban peredaran dan penyalahgunaan minuman keras diwilayah hukum Polda NTT"

Atensi Kapolda NTT ini ditindaklanjuti hingga pada struktur terbawah organisasi Polda NTT dan hari ini kami melakukan operasi secara mendadak terhadap setiap kendaraan yang melintasi wilayah hukum Polsek Rote Tengah" ungkap Kapolsek.
Dari kegiatan kepolisian yang dilakukan, kami berhasil mengamankan minum keras lokal sebanyak 15 (lima belas liter) yang dikemas dalam 3 (tiga) jerigen bekas minyak goreng serta 2 (liter) miras yang diisi pada botol bekas air mineral" jelas Kapolsek.
Tidak dilakukan penegakkan hukum bagi kendaraan yang mengangkut atau pemilik minuman keras yang kami amankan, hanya diberikan edukasi secara humanis untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjelaskan dampak negatif dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras dan dampaknya bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan"
Untuk barang temuan sementara diamankan di Mapolsek Rote Tengah dan dalam pengawasan unit pengamanan internal Polri" tambah Kapolsek.
Kami berharap melalui media online maupun media sosial yang merupakan sarana yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk mengetahui dampak negatif dari peredaran minuman keras menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk bersama Polri salam melakukan pencegahan dan penertiban minuman keras tanpa ijin.
Mari kita jaga anak, suami, keluarga dan diri kita dari setiap potensi penyalahgunaan minuman keras yang berdampak negatif bagi diri kita maupun sesama" tutur Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati.,S.Sos. (BDN_23)


