12 Hari Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap, Kapolres Beberkan Motifnya

12 Hari Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap, Kapolres Beberkan Motifnya
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, (08/10)

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Bertempat di Lobby Mapolres Rote Ndao, Polres Rote Ndao gelar Press Release tentang Kasus Pembunuhan Pantai Baru.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau, S.Sos, KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., Kamis (08/10/2020).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologis awal kejadian pembunuhan tersebut.

“Awalnya Polsek Pantai Baru pada hari Kamis tanggal 24 September 2020, mendapat laporan tentang penemuan mayat yang diduga akibat dari pembunuhan, dimana saat itu Korban inisial MP (57) ditemukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak di atas bale-bale (tempat tidur kayu), “ jelas Kapolres.

Mendapat laporan tersebut personel Polsek Pantai Baru langsung mendatangi TKP. Kedatangan personel Polsek Pantai Baru bersama dengan tenaga medis Puskesmas Pantai Baru dan personel Sat Reskrim Polres Rote Ndao. Usai pemeriksaan dan olah di TKP kemudian korban langsung dibawa ke Puskesmas Pantai Baru untuk dilakukan pemeriksaan Visum Luar, lanjut Kapolres.

Dengan penyelidikan secara intensif dan secara marathon tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu 12 (dua belas) hari.

Tak hanya itu Kapolres juga membeberkan motif kejahatan yang dilakukan, dijelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut karena dendam pribadi, karena sebelum kejadian korban sempat terjadi pertengkaran pada awal Juli 2020 lalu.

Kejadian pertengkaran tersebut dikarenakan saat itu pelaku memotong rumput di lokasi Konakadik, namun Korban sempat melarangnya dengan alasan bahwa rumput di lokasi itu semua adalah miliknya.

“Tidak hanya itu, dalam pertengkaran tersebut korban juga melontarkan kata-kata “Orang Miskin”, mendapat perlakuan itu tersangka akhirnya menyimpan dendam kepada korban dan pada saat waktu kejadian tersangka langsung timbul niat untuk mengakhiri nyawa korban,” jelas Kapolres.

Korban dihabisi oleh tersangka dengan cara dipukul dengan sebatang kayu (kayu hutan duri putih) pada bagian leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur.

Melihat keadaan korban yang sudah tidak bergerak lagi kemudian tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal.

Setelah korban dipastikan tidak bergerak dan telah meninggal, kemudian tersangka menyeret korban kedalam kebun Lombok Lifusalani dan kemudian tersangka membaringkan korban dengan posisi seperti orang dalam keadaan tidur diatas degu degu (tempat tidur kayu).

Saat ini tersangka telah diamankan dan tersangka AB (67), akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”, Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana paling Lama Lima Belas Tahun Penjara. (6”nur)