Upaya Pencegahan KDRT Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Bagi Masyarakat Dailoni

Kegiatan Sosialisasi Ini Dilaksanakan Oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan

Upaya Pencegahan KDRT Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Bagi Masyarakat Dailoni
Sosialisasi Pencegahan KDRT Oleh Unit Reskrim Polsek Rote Selatan Bagi Masyarakat, Senin (25/08/2025)

ROTE SELATAN,  Bertempat di Gereja GSJA Maranatha Dailoni Desa Inaoe Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao,  Dilaksanakan kegiatan sosialisasi bagi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) serta Pasal pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). yang mengatur tindak kekerasan. Senin (25/08/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan  oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Machmud, Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya anggapan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri pihak luar. Padahal, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius bagi korban.

Edukasi diperlukan untuk mengubah pola pikir tersebut dan mendorong keberanian masyarakat dalam bertindak sehingga dapat menekan segala bentuk tindakan yang menyebabkan trauma bagi korban.

"Harapan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,  Terdapat ancaman pidana bagi setiap pelaku kekerasan" ungkap Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan ini.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang mengaku merasa lebih memahami pentingnya memerangi KDRT dan kekerasan terhadap anak.

"Kami berterima kasih kepada Polsek Rote Selatan yang telah menggelar kegiatan sosialisasi bagi masyarakat  selain untuk menekan potensi terjadinya KDRT juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak hak setiap korban untuk mendapatkan perlindungan dari negara" ungkap warga 

Kapolsek Rote Selatan Ipda Andi D E Salata menyatakan bahwa Kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tentang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan  bentuk proaktif Polri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat  dan mengidentifikasi dampak psikologis yang dialami oleh korban.

Pencegahan KDRT tidah hanya melalui peran Polri namun keterlibatan tokoh agama juga diharapkan bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Sedangkan dalam lingkungan keluarga diharapkan dapat dibangun komunikasi yang lebik baik  dan harmonis sehingga  setiap permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan tindak pidana" pungkas Kapolsek. (BDN_23)