Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Desa Oelolot, Korban dan Pelapor Sepakat Berdamai
Problem Solving Ini Melibatkan Aparat Desa, Tokoh Adat (Maneleo) dan Juga Bhabinkamtibmas Desa Oelolot
ROTE BARAT. Peran Bhabinkamtibmas diwilayah binaannya sangat penting dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Melalui kemitraan ysng terjalin baik dengan pemerintah Desa diwilayah binaan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama diharapkan dapat menjaga toleransi dan kerukunan diwilayah binaan seorang Bhabinkamtibmas. Minggu (01/03/2026).
Komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan ditujukan oleh Aipda I Wayan Jawana.,S.H yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Oelolot dan Desa Sedeoen Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao.
Ia bersama Pj Kepala Desa Oelelot Welem B Lenggu, Martinus Feoh ( Maneleo Mba'e Feoh ), Bertolens Rondo (Maneleo Leoanak), Yakob Pasole (Terlapor), Markus Feoh (Pelapor) dan sejumlah masyarakat melaksanakan kegiatan Problem Solving yang terjadi antara para pihak terlapor dan pelapor.
Peristiwa pidana penganiayaan ini dilaporkan pada Polsek Rote Barat dengan Laporan Polisi nomor :;LP/B/03/II/2026/Polsek Rote Barat/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 25 Februari 2026, Karena Pelapor dipukul oleh terlapor menggunakan tangan dan mengenai bagian mata bagian kiri dan kanan hingga bengkak.
Setelah dilakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat, Para pihak bersepakat untuk menempuh jalur damai atau mediasi untuk menyelesaikan tindak pidana ini secara kekeluargaan.

"Para pihak bersepakat untuk menyelesaikan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada Polsek Rote Barat secara kekeluargaan sehingga meminta bantuan pemerintah Desa oelelot untuk memfasilitasi kegiatan Problem solving yang digelar pada hari ini" ujar Aipda I Wayan Jawana.,S.H.
Kami juga berterima kasih atas kesadaran para pihak terutama terlapor yang proaktif melakukan pendekatan dengan pelapor atau korban sehingga permasalahan ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum" jelas Kapolsek.
Kegiatan Problem solving ini menghasilkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak termasuk tokoh adat (Manaleo) dari masing masing pihak dan diketahui oleh Pj Kepala Desa Oelolot Welem B Lenggu, Nantinya atas dasar Surat Pernyataan ini para pihak segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rote Barat untuk melengkapi jukminu penyelesaian perkara atas Laporan Polisi yang diterbitkan" jelas Bhabinkamtibmas ini.
Kapolsek Rote Barat IPDA Elyonat D U Warata.,S.H, "Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Oelelot yang merupakan Desa Binaan Aipda I Wayan Jawana sesuai Laporan kegiatannya telah diselesaikan atau dimediasi atas permintaan para pihak dan melibatkan pemerintah Desa dan Tokoh Adat setempat" ungkap Kapolsek.
Hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk laporan penyelesaian perkara oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat agar mencegah terjadinya tunggakan penanganan kasus atas laporan polisi pada Polsek Rote Barat " pungkas Kapolsek Rote Barat IPDA Elyonat D U Warata.,S.H. (BDN_23)


