Tindak Lanjut Arahan Kapolres, Propam Polres Rote Ndao Periksa Sejumlah Pihak Terkait Penanganan Dugaan Pidana di RBD
Langkah Yang Diambil Propam Polres Rote Ndao Sebagai Langkah Menjaga Integritas Polri
ROTE. Mitigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan masyarakat diwilayah hukum Polsek Rote Barat Daya menjadi perhatian serius Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. Sebagai bentuk upaya transparasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Melalui Seksi Propam Polres Rote Ndao dilakukan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan terjadi dugaan transaksional terhadap penanganan tindak pidana yang ditangani di Polsek Rote Barat Daya. Senin (16/02/2026).
Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H, " Hingga hari ini (16/02), Kami telah melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Baik itu internal maupun dari eksternal yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan tindak pidana" ungkap Kasipropam.
"Dari 15 (Lima belas) orang yang diminta klarifikasi terdapat 10 (Sepuluh) orang dari pihak eksternal dan 5 (Lima) orang dari Internal" jelasnya.
Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri sama halnya dengan penerapan hukum Positif sehingga pengumpulan keterangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah namun tetap obyektif" tegas Kasipropam.
Ini merupakan komitmen kami Propam Polres Rote Ndao, Dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Personel kami dilapangan, Kami berharap masyarakat tidak tergiring opini yang menyesatkan" tegas Kasipropam.
Masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi Propam Polri yang dapat didownload melalui playstore maupun QR Code Pengaduan Propam yang telah disebarkan baik melalui Brosur maupun spanduk dibeberapa area publik diwilayah hukum Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Rote Ndao jika memiliki bukti dugaan pelanggaran yang sementara kami proses" terang Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H.
Hal yang sama disampaikan Kasihumas Polres Rote Ndao AKP Derven Fanggidae bahwa saat ini Seksi Propam Polres Rote Ndao sementara melakukan permintaan klarifikasi dari sejumlah pihak kaitan dengan pemberitaan media bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan diwilayah hukum Polsek Rote Barat Daya.
"Sebanyak 15 (Lima belas) orang telah diperiksa Propam Polres Rote Ndao yang terdiri dari 10 (Sepuluh orang) pihak eksternal dan 5 ( lima) orang merupakan personel Polri" ungkap Kasihumas.
"Perintah Bapak Kapolres bahwa Propam merupakan garda terdepan Polri dalam menjaga Integritas kepolisian, Lakukan tugas sesuai SOP dan jika ditemukan ada pelanggaran ditindak sesuai aturan yang berlaku" tutup Kasihumas. (BDN_23)


